Polisi Tangkap Pria Penjual Gadis Tasikmalaya

Jam : 07:58 | oleh -127 Dilihat
Pria penjual gadis di Tasikmalaya ditangkap polisi.
Pria penjual gadis di Tasikmalaya ditangkap polisi.

Tasikmalaya, ToeNTAS.com,- Kasus perdagangan anak yang diungkap Polres Tasikmalaya di Kawasan Bogor, Jawa Barat, terus diusut. Usai meringkus empat tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku berperan muncikari pada Rabu (11/8).

Pria bernama Dimas Prasetio ini ditangkap di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, Selasa (31/8/2021). Pria ini ternyata turut menjual korban untuk eksploitasi seksual di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. Korban berusia 14 tahun itu dijual ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.

“Saya jual dia (korban) ke Ucok, 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja, nggak lebih. Kalau dibawa ke Bogor, saya nggak tahu. Saya pernah jual nggak hanya anak ini, ada tiga lagi dari Garut,” ucap Dimas kepada penyidik.

Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang disepakati.

“Jual via aplikasi saja, pakai handphone. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” kata Dimas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, tersangka Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Orang orang yang pernah eksploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban. Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk eksploitasi seksual antara 100 sampai 200 ribu sekali kencan,” kata Haryo.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang. Akibat perbuatannya, tersangka Dimas terancam UU TPPO dan Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan anak ini. Mereka yaitu Hari, Selly, Kamaludin dan Lukcy. (Riza/det.c)