Perempuan di Surabaya Aborsi dalam Hotel Atas Desakan Kekasih

Jam : 16:53 | oleh -397 Dilihat
Jumpa pers Polrestabes Surabaya
Jumpa pers Polrestabes Surabaya

Surabaya, ToeNTAS.com,- Polisi membongkar kasus aborsi di sebuah hotel di Surabaya. Aborsi itu dilakukan perempuan berinisial NB (25) atas desakan AX (31).

AX tak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandung NB. Keduanya melakukan hubungan gelap sejak April lalu.

“Perbuatan aborsi atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya, karena tidak mau dan tidak bisa mempertanggungjawabkan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan saat rilis, Senin (6/9/2021).

NB melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya. NB dibantu seorang laki-laki berinisial NH (29).

NB menelan pil yang disiapkan. Untuk mempercepat proses aborsi, NB dan NH melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Obat yang digunakan oleh tersangka NB didapat dari tersangka yang ada di Banjarmasin (AX). Dengan meminta bantuan NH untuk memfasilitasi,” tambah Yusep.

Polisi sudah menangkap tiga orang dalam kasus aborsi tersebut. Yakni NB (25) serta NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Namun AX belum dibawa ke Surabaya.

“Yang bersangkutan tersebut belum vaksin sehingga belum bisa dibawa. Segera setelah vaksin akan dibawa ke mapolrestabes,” kata Yusep. (Andri/det.c)