Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang, Napi Kasus Narkoba

Jam : 06:36 | oleh -258 Dilihat
foto
foto

ToeNTAS.com,- Korban meninggal akibat kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) bertambah tiga orang. Tiga narapidana yang menjadi korban meninggal dunia tersebut merupakan napi kasus narkotika. “Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan pers, Kamis (9/9/2021).

Berikut nama tiga korban yang meninggal dunia: 1. Hadiyanto bin Ramli 2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra 3. Timothy Jaya bin Siswanto Adapun, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.50 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Penyebab kebakaran, dugaan awal akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting), kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan,” ujar Rika, melalui keterangan pers, Rabu.

Ia menyebutkan, jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang. Seluruh warga binaan terdiri atas 119 orang terkait kasus narkoba, dua orang kasus teroris, satu orang terkait kasus pembunuhan, dan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus terorisme meninggal dunia. “Empat puluh orang ditemukan di lokasi serta satu orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ucap Rika.

Selain itu, ada delapan orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang dan sembilan orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Tangerang. Kemudian, 64 orang ditempatkan sementara di Masjid Lapas Kelas 1 Tangerang. Ditjen Pemasyarakatan membuka informasi seluas-luasnya kepada keluarga warga binaan yang ingin mengetahui kondisi dari keluaraganya yang sedang menjalankan pidana di Lapas Kelas I Tangerang melalui nomor crisis center 0813 8355 7758. “Kami akan memberikan yang terbaik dalam penanganan warga binaan, baik yang meninggal maupun yang masih dirawat,” ujar Rika.
(Steffi/kom.c)