Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Aturan Mainnya

Jam : 07:10 | oleh -332 Dilihat
foto
foto

Jakarta –

Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa perpanjangan. Kini anak-anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan, dari semula hanya 12 tahun ke atas.

“Akan dilakukan ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers tentang PPKM, Senin (20/9) malam.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penyesuaian masa PPKM di wilayah luar Jawa-Bali. Salah satunya untuk aktivitas di mal.

Airlangga menjelaskan untuk pembukaan mal di luar Jawa dan Bali mulai 10.00-21.00, yang berlaku di wilayah dengan PPKM level 3.

“Maksimum 50 persen kapasitas, screening dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga tetap mengizinkan bioskop buka selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku pada kota-kota level 3 dan 2, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Masuk bioskop tetap wajib check-in dengan cara scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan protokol kesehatan juga tetap harus dilaksanakan dengan ketat. Ada sedikit pelonggaran kategori masyarakat yang boleh nonton bioskop.

“Kategori kuning dan hijau dapat masuk ke area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning,” ujar Luhut.

Selain itu, untuk aktivitas di bioskop di luar Jawa-Bali, Airlangga menjelaskan kapasitas maksimum 50% dari total kapasitas. (Rini/det.c)