Ratusan Bungkus Dari 27 Merk Rokok Ilegal di Banyuwangi Diamankan

Jam : 06:50 | oleh -299 Dilihat
Ratusan rokok ilegal di Banyuwangi diamankan
Ratusan rokok ilegal di Banyuwangi diamankan

Banyuwangi – Upaya penindakan peredaran rokok ilegal terus dilakukan masif aparat gabungan dari Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi. Sebanyak 718 bungkus rokok tanpa cukai dari 27 merek rokok diduga ilegal diamankan petugas.

Operasi dan pengawasan rokok ilegal menyasar ke seluruh toko yang ada di Bumi Blambangan. Kegiatan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang menyasar rokok tanpa cukai itu, digelar sejak 6 September 2021 lalu hingga saat ini, Jumat (1/10/2021).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi, Salim mengatakan ratusan bungkus rokok tersebut diperoleh petugas selama melakukan operasi. Ada sekitar 718 bungkus rokok ilegal alias tanpa cukai yang diamankan.

“Terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, dan sebagainya,” kata Salim saat dikonfirmasi wartawan.

Rokok ilegal ditemukan di sejumlah pedagang rokok eceran hingga pasar. Dalam pemantauan tersebut, memang ditemukan masih banyak rokok ilegal yang beredar.

“Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal,” ungkapnya.

Selama melakukan operasi, masih menurut Salim, yang paling mendominasi rokok bermerek Dalil. Lantaran, dari hasil evaluasi memang banyak peminat rokok Dalil.

“Kalau pedagang rokok mengaku hanya dititipi, sehingga tidak mengetahui siapa nama sales yang menitipkannya. Sehingga, cukup susah untuk menelusuri asal rokok tanpa cukai tersebut,” terangnya.

Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut masih dikenakan sanksi adminitrasi. Dikarenakan, mereka mengaku belum mengetahui adanya aturan rokok ilegal. Dalam operasi di lapangan juga memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para pedagang.

“Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika dalam pemantauan mereka tetap menjual, maka akan dikenakan saksi,” tegasnya.

Ditambahkan Kepala Diskop-UKM Nanin Oktavianti bahwa untuk penerapan sanksi, sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Untuk kita hanya melakukan penanganan dengan melakukan sita dan penandatanganan berita acara perampasan hingga saksi administrasi saja,” katanya.

Nanin berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengimplementasikan aturan dalam peredaran rokok ilegal. “Sebab hal ini, kami tetap membutuhkan kerjasama dari masyarakat,” tandasnya. (Pandu/det.c)