Kota Tegal, ToeNTAS.com,- Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo divonis 7 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah. Basri divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Kodim Kota Tegal, Jawa Tengah, melalui media sosial Facebook (FB).
Sidang vonis digelar PN Kota Tegal secara virtual, Senin (4/10). Putusan vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri ketua majelis Toetik Ernawati serta dua anggota majelis yakni Endra Hermawan dan Windy Ratnasari.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Toetik Ernawati di persidangan, Senin (4/10/2021).
Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis, yakni pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua ormas di Kota Tegal ditahan gegara postingannya soal dugaan korupsi anggaran COVID-19 di lingkungan Kodim Kota Tegal (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Terdakwa dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah di media sosial Facebook terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712 Tegal.
Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik. Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” imbuh Toetik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, H Dedi Suhardadi, mengatakan bahwa putusan ini tidak selayaknya.
“Buat kami kalaupun dihukum cuma sehari itu kita terima berarti salah. Padahal kami yakin bahwasanya tindakan dari Ketum GNPK RI Basri nggak bersalah,” kata Dedi.
Meski demikian, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis majelis hakim tersebut. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
“Selama seminggu diberi kesempatan untuk menanggapi putusan itu. Kami pikir-pikir,” ujar JPU Prayoga. (Zia/det.c)