ToeNTAS.com,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin terkait adanya dukun beranak di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjual bayi seharga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. KPAI minta pelaku ditindak tegas.
“KPAI menyatakan prihatin dengan adanya kasus dukun beranak yang kemudian ‘memeras’ ibu yang melahirkan karena tidak mampu membayar dengan uang yang sangat rendah yaitu Rp 50 ribu,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
“Kita berharap pelaku dapat ditindak dengan tegas sesuai undang-undang trafficking,” tambahnya.
Rita menilai semestinya di era pandemi COVID-19 semua pihak memiliki jiwa sosial dengan saling membantu keluarga yang tak mampu. Tapi justru ada perdagangan anak yang kemudian tereksploitasi dan di dalamnya ada ancaman.
“Di masa pandemi ini juga ada kerentanan karena ketidakmampuan situasi ekonomi, kemudian ada peluang-peluang eksploitasi seperti ini. Sehingga kemudian kepada orang, orang tua yang punya problem seperti ini bisa meminta bantuan ke lembaga-lembaga yang formal, termasuk ke komunitas di mana dia berada sehingga dia tidak terjadi hal-hal seperti ini. Ini juga bagian dari upaya mencegah,” jelasnya.
Dia menyebut ibu dari bayi yang menjadi korban harus mendapat rehabilitasi. Menurutnya, dukungan dari masyarakat sekitar harus juga optimal agar sang ibu dapat kembali mengasuh anaknya secara optimal.
“Utamanya dinsos mendampingi dalam konteks psikososialnya, kemudian ada Dinas PPPA yang bisa membantu agar ibu ini bisa mengasuh dengan sebaik-baiknya dan merehabilitasi karena ini kan traumatik ketika melahirkan kemudian justru diambil bayinya,” ucapnya.
Praktik Perdagangan Bayi Terbongkar
Kasus ini terungkap setelah personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi. Polisi menangkap wanita berinisial FM.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Wanea yang berprofesi sebagai dukun beranak. Pelaku sudah sejak 2020 melakukan praktik jual-beli bayi.
“Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama M (ibu dari anak yang dibeli pelaku) juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada M,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/10).
Jules menambahkan, dari hasil penelusuran, sudah ada tiga bayi yang berhasil dijual. Meski begitu, semua bayi telah ditemukan polisi.
Motif Perdagangan Bayi
Polisi mengungkap motif kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh seorang dukun beranak di Manado, Sulut. Polisi menyatakan bayi dijual pelaku, FM (38) karena korban tak bisa membayar biaya persalinan.
“Dijual oleh tersangka FM alias Cici karena korban tidak mampu membayar biaya persalinan dari korban dalam hal ini orang tua bayi korban,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Jules Abraham Abast, kepada wartawan, Jumat (8/10).
Sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran bayi hasil perdagangan tersebut telah diamankan. “Untuk barang bukti dari kasus ini yang pertama ada satu tas merah berisi satu gunting pusar, satu gunting penahanan plasenta, lalu ada kapas alkohol, perban, benang dan betadine,” ucap dia.
Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar bukti pengiriman uang ke rekening pelaku untuk membayar bayi serta screenshot percakapan tersangka dengan pembeli bayi.
“Lalu ada akte kelahiran dua orang bayi. Ini kita jadikan barang bukti terkait dengan jual beli bayi tersebut. Perbuatannya dilakukan tiga kali, dari kurung waktu 2020 sampai 2021,” tuturnya.
Jules memastikan pelaku bukan tenaga kesehatan. “Yang mana kita tahu korban ini tidak memiliki pekerjaan sehingga korban merasa terbebani. Apalagi kita ketahui korban ini adalah melakukan hasil hubungan yang kita anggap tidak sah, dan ini ketika dibebankan kepada korban dan merasa keberatan,” kuncinya. (Naya/det.c)