Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli 3 Bocah Perempuan di Jakbar

Jam : 06:03 | oleh -337 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Seorang pria inisial BN (53) ditangkap polisi atas tindakan pencabulan. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada tiga orang anak perempuan di bawah umur.
“BR diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Razi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada pihaknya pada Sabtu (4/10). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan dugaan BR sebagai terduga pelaku.

Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku diketahui berada di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku pun kemudian ditangkap polisi di lokasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ungkap Faruk.

Hasil pemeriksaan pelaku pun mengakui perbuatannya. Dia mengakui telah melakukan aksi pencabulan kepada tiga anak di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” ujar Faruk.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat atas tindakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1, Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Lia/det.c)