Ayah Kandung Jadi Tersangka Otak Kasus Penjualan Bayi di Palembang

Jam : 06:57 | oleh -235 Dilihat
Ilustrasi
Ilustrasi

ToeNTAS.com,- Kasus penjualan bayi inisial ST, Rp 7 juta, di Palembang, Sumatera Selatan yang mejerat Anita (25) selaku ibu kandung dan 3 orang lainnya jadi tersangka. Terbaru Bobi (26), ayah kandung bayi tersebut jadi otak tersangka, dia menggunakan uang hasil penjualan bayi itu untuk pakai sabu.

“Iya benar, ayah kandung bayi itu (Bobi) sudah kita tangkap dan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/10/2021).

Penangkapan terhadap Bobi, kata Tri, berdasarkan hasil penyelidikan kemarin bahwa Bobi merupakan otak tersangka dalam kasus ini. Bobi sendiri sebelumnya diketahui merupakan pelapor dalam kasus ini.

“Bobi ini kan awalnya merupakan pelapor dalam kasus ini, setelah kita lakukan penyelidikan mendalam ternyata dia merupakan otaknya hingga terjadi lah transaksi penjualan bayi tersebut,” katanya.

Tri menyebut, Bobi sudah tahu sejak awal sebelum terjadinya transaksi penjualan bayi tersebut kepada pasutri di Oku Selatan.

“Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat Bobi ini sudah tahu sejak awal. Jadi Bobi dan Anita melalui perantara US yang masih DPO, serta Rohimah dan Putri ketemu dengan Gatot,” ujar katanya.

Bahkan, sambungnya, awalnya bayi malang itu hendak dijual seharga Rp 10 juta kepada Gatot untuk diserahkan ke pasutri bernama Maliki dan Mardiana. Namun karena tawar menawar tidak sepakat akhirnya dibatalkan.

“Gatot menawar harga bayi itu seharga Rp 7 juta, namun karena Bobi bersikeras dengan harga yang sudah ia tentukan akhirnya dibatalkan. Yang mengaturnya Bobi, jadi karena waktu pertemuan itu tidak ada kesepakatan akhirnya batal. Hingga akhirnya Anita yang termakan bujur rayu Rohima dan Putri akhirnya sepakat menjual bayi itu di angka Rp 7 juta dan menyerahkan bayi itu ke Gatot,” jelasnya.

“Dari uang penjualan bayi yang diterima Anita, ternyata terungkap Bobi juga menggunakannya untuk menggunakan (narkoba) sabu,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi yang sudah menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan ibu korban.

“Iya, ibu kandung bayi itu (AN) merupakan salah satu dari para tersangka yang ditangkap. Dia bersama tersangka lainnya menjual bayinya Rp 7 juta,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Mapolda Sumsel, Jumat (29/10/20201).

Para pelaku, yakni Anita (ibu korban), Gatot, Rohima, dan Putri, sengaja melakukan penjualan bayi itu. Mereka mencari pembeli, yakni pasangan suami-istri (pasutri) yang tidak memiliki anak.

“Mereka sengaja menjual bayi itu ditujukan kepada pasangan suami-istri yang tak memiliki keturunan,” kata Irjen Toni. (Rizki/det.c)