Polda Aceh Tahan Kepala Desa yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 438 Juta

Jam : 06:19 | oleh -117 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM. Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015-2019.

“Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin,” kata Sony di Aceh, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Sony menyebut berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 438 juta lebih.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatra dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penduduk Pulau Bunta tidak terlalu banyak, kurang dari seratusan jiwa. Keberadaan penduduk pulau di dekat gugusan kepulauan Pulau Aceh itu lebih banyak di daratan Pulau Sumatra. Mayoritas penduduknya berkebun kelapa. (Rizki)