Kafe di Kemang Utara Berdiri di Atas Saluran Air, Wagub: Tak Boleh

Jam : 05:40 | oleh -113 Dilihat
Kafe di Jalan Kemang Utara Jaksel berdiri di atas saluran air.
Kafe di Jalan Kemang Utara Jaksel berdiri di atas saluran air.

Jakarta – Sebuah kafe berdiri di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan hal tersebut tak boleh.

“Semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku ya. Tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau (saluran) air,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (16/11/2021).

Politikus Gerindra itu menilai pendirian kafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, Riza memastikan bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk kafe harus sesuai ketentuan yang ada ya. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya,” jelasnya.

“Kalau ada bangunan yang tidak sesuai pasti ada ketentuan yang ada mekanisme-nya dan SOP, prosedurnya terkait bangunan itu,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jaksel sudah mengecek langsung kondisi kafe di Kemang Utara yang dibangun di atas saluran air. Pemilik kafe akan dipanggil.

“Nah nanti akan dipanggil juga tuh pemilik nanti kita akan tanyakan lagi, pemilik bangunan ini. Dia punya bangunan ini dari tahun berapa. Ini yang belum dipanggil, belum dilaksanakan,” ujar Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, kepada wartawan, hari ini.

Firdaus mengatakan bangunan dilarang berdiri di atas saluran air, kecuali sudah ada izin. Namun untuk penindakan, dia menyebut itu kewenangan dinas terkait dan Satpol PP.

“Setahu saya, setahu kita bareng, bahwa tidak boleh ada bangunan di atas saluran. Kalaupun ada harus pakai izin. Contoh, jembatan, ada rumah aksesnya cuma nyeberang saluran ya harus pakai jembatan,” tegasnya. (Shilla/det.c)