Jakarta, ToeNTAS.com,- Dua pimpinan cabang Bank DKI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan proses hukum kepada aparat Kejaksaan.
“Terkait itu, kita serahkan kepada aparat hukum,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).
Politikus Gerindra itu menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Terkait detail kasus korupsi, dia menunggu perkembangan selanjutnya dari aparat hukum.
“Kita tunggu apa yang menjadi keterangan dari aparat hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP, SE, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia inisial RI, SE sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet. Ketiga tersangka langsung ditahan.
“Telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).
Bima menerangkan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.
Bima menuturkan hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.
“Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut,” ujarnya
Bima mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 39 miliar. “Atas perbuatan tiga tersangka tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.151.059.341,” imbuhnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kiki/d.c)