Derita Nirina Zubir dan Keluarga Gegara Mafia Tanah

Jam : 05:31 | oleh -262 Dilihat
foto Nirina Zubir (kanan)
foto Nirina Zubir (kanan)

Jakarta, ToeNTAS.com,- Nirina Zubir tak menyangka peristiwa yang tak mengenakkan terkait harta mendiang ibundanya bakal berbuntut panjang. Mengaku menjadi korban mafia tanah, keluarga bintang Paranoia itu mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.

Kejadian itu bermula ketika ibunda Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini mengira enam surat tanahnya hilang. Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangga yang juga orang kepercayaannya, Riri Khasmita, pada 2017, saat dirinya masih hidup.

Riri Khasmita disebut sudah bekerja di rumah ibunda Nirina Zubir sejak tahun 2009. Tak disangka, ART itu malah menyalahgunakan kepercayaan keluarga Nirina Zubir.

Sampai ibunda Nirina Zubir meninggal dunia dalam tidurnya, permasalahan surat-surat itu tak kunjung selesai. Ternyata Cut Indria Martini ditipu oleh ART dan suaminya tersebut.

“Alih alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi anaknya Nurhasni syah bersama suaminya Edrianto,” sambungnya.

Ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari total enam surat itu, dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita. Di mana, dua aset itu berupa tanah kosong dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” lanjut Nirina Zubir.

Pada 2019, ibunda Nirina Zubir pun tutup usia. Di akhir hidupnya, Cut Indria sempat bilang kepada anak-anaknya.

“Ibu punya uang, uangnya ke mana ya?” cerita Nirina Zubir menirukan perkataan ibunya saat itu.

Gara-gara kejadian tersebut, Nirina Zubir melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per tanggal 3 Juni 2021. Laporan masuk dengan nama pelapor Fadhlan Karim atau kakak dari sang artis.

Ada 6 aset properti yang diambil alih oleh Riri Khasmita, ART ibunda Nirina Zubir. Dua diantaranya berupa tanah kosong yang sudah dijual oleh Riri Khasmita. Sedangkan empat aset lainnya diagunkan ke bank.
“Jadi dari 6 properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan Karim.

“Kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus oleh pihak kepolisian. Tiga (tersangka) sudah (dilakukan) penahanan dan dua masih dalam proses,” tukas kakak Nirina Zubir.

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto dan satu orang notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang. Mereka pun telah ditahan oleh pihak kepolisian

Dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi. Mereka segera dipanggil untuk melakukan BAP yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan.

Keduanya disebut adalah notaris dari PPAT Jakarta Barat yang membantu Riri Khasmita untuk mengurus seluruh tanah yang berada di Jakarta Barat. (Sari/d.c)