Sikap Rektorat Ditunggu Usai Dekan FISIP Unri Tersangka Cabul Dijerat

Jam : 07:10 | oleh -118 Dilihat
Foto: Dekan FISIP Unri, Syafri Harto
Foto: Dekan FISIP Unri, Syafri Harto

Pekanbaru, ToeNTAS.com,- Polisi menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Sikap rektorat Unri pun ditunggu terkait kasus ini.

Kasus ini mencuat usai video seorang mahasiswi mengaku dicium di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan skripsi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Syafri Harto tak terima. Dia membantah tudungan tersebut dan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan ke Polda Riau.

Syafri melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dia juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar ke mahasiswi itu.

Syafri Jadi Tersangka
Kasus terus bergulir dan dinaikkan ke penyidikan. Terbaru, polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.

“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum terus berlangsung di kepolisian.

“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto.

Rektor Didesak Copot Syafri
Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri Voppi Rosea mendesak Rektor Unri Prof Aras Mulyadi mencopot Syafri dari jabatan Dekan FISIP. Voppi juga memuji polisi.

“Kami tentu melihat ini sebagai titik terang setelah Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Kasus jadi terlihat jelas,” kata Voppi.

Dia mengatakan Rektor Unri awalnya enggan mencopot Syafri karena status hukum yang belum jelas. Kini, Voppi menilai tak ada alasan bagi Aras untuk tidak mencopot Syafri dari jabatan Dekan FISIP Unri.

“Rektor kemarin kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena belum jelas statusnya. Setelah (Syafri) jadi tersangka, Rektorat harus nonaktifkan. Tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan,” kata Voppi.

Rektorat Unri Akan Rapat Usai Dekan FISIP Jadi Tersangka Kasus Cabul
Dia mengatakan Syafri harus dicopot agar fokus pada kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan hal itu juga bakal mempermudah mahasiswa jika berurusan dengan pihak kampus.

“Kurangi dulu beban Pak SH agar fokus menangani kasusnya. Kalau bisa, segera ditunjuk sementara, karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala,” kata Voppi.

Pengacara mahasiswi diduga dicium dosen, Rian Sibarani, juga memuji polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus cabul. Rian berharap Syafri segera ditahan.

“Proses selanjutnya ada kita juga meminta polisi untuk berani menahan tersangka SH, karena tersangka masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan punya kuasa di kampus dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali,” kata Rian.

Jadi Sorotan DPR
Kasus ini menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan, menilai Unri sebaiknya memberikan cuti kepada Syafri Harto.

“Kalau sudah jadi tersangka. Baiknya kampus memberikan kesempatan beliau cuti dulu, sampai diputuskan pengadilan,” kata Dede Yusuf.

“Bagaimana pun proses hukum tetap harus diikuti. Bukan soal copot atau tidak copot,” ujar Dede.

Dede Yusuf mengingatkan bahwa Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 tetap harus ada. Guna Permendikbud PPKS, guna mencegah pelecehan seperti yang dialami mahasiswi LM.

“Kalau soal hukum, tidak perlu diintervensi dari Kemendikbud. Itu kan proses penindakan,” kata Dede.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menilai hal ini jadi bukti pentingnya RUU TPKS.

“Langsung, lho, itu dampaknya. Ini (RUU TPKS) mengatur yang lebih luas, bukan kemudian melakukan legalisasi free sex, bukan,” kata Willy.

Ia menuturkan penanganan kasus kekerasan seksual di Unri terakomodir dengan kehadiran Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagai informasi, permendikbudristek itu sudah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim sejak 31 Agustus lalu.

Namun, kata dia, lingkup permendikbudristek hanya sebatas di perguruan tinggi. Atas dasar itu, katanya, masih dibutuhkan kehadiran RUU TPKS dengan lingkup yang lebih luas.

“Bayangkan, itu baru kelas kampus. Memangnya dunia ini hanya kampus semata?” ujar Willy.

Rektorat Bakal Rapat
Pimpinan Rektorat memastikan akan rapat untuk menentukan status Syafri sebagai dekan. Pimpinan kampus Unri disebut belum mendapat surat resmi dari Polda Riau terkait penetapan tersangka.

“Nanti kami akan rapat untuk bicarakan sama semua pimpinan universitas seperti apa,” ujar Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto.

“Belum ada kami terima (surat penetapan tersangka Syafri Harto). Karena ini masih ada acara,” sambungnya. (Mega/d.c)