Dapat Dukungan Nih! Di Bandung, Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Jam : 07:04 | oleh -90 Dilihat
Larangan merokok di sejumlah titik di Kota Bandung
Larangan merokok di sejumlah titik di Kota Bandung

Bandung, ToeNTAS.com,-  Pemerintah Kota Bandung telah meresmikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Bandung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia apresiasi langkah tersebut.

Pemkot Bandung resmi menerapkan Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR yang mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung.

Peraturan ini diterapkan di delapan titik, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan wali kota.

Nantinya, bagi perokok yang tetap membandel merokok di kawasan tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

“Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dalam peresmian empat titik KTR di Jalan Braga, Bandung, Senin (16/11/2021).

Oded menjelaskan, diharapkan adanya Perda tersebut dan diterapkannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

Sementara itu, perwakilan dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat yang kerap menyuarakan pengendalian tembakau dan masalah sosial lainnya, Tjia Novid, mengapresiasi langkah Pemkot Bandung tersebut.

“Saya sangat mendukung sekali peraturan tersebut karena saya cukup intens mengawal Perda tersebut,” tandas Tjia, ditemui saat melakukan aksi Parade Mural, di Taman Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/11).

“Bu Nila selaku Promkes (Promosi Kesehatan) Kota Bandung juga mengatakan memang peraturan dan juga pembatasan ruang gerak merokok ini dimaksudkan untuk memberikan ruang-ruang sendiri kepada anak-anak dan juga wanita agar terlindungi dari dampak rokok,” sambungnya. (Roni/d.c)