Suami di Banyuwangi Curi Motor Istri Siri Karena Sakit Hati

Jam : 07:57 | oleh -233 Dilihat
Suami yang curi motor istri siri
Suami yang curi motor istri siri

Banyuwangi, ToeNTAS.com,- Sakit hati karena diusir istri siri, seorang laki-laki warga Banyuwangi tega mencuri motor milik istri siri-nya tersebut. Motor Honda Scoopy milik istrinya diambil setelah pelaku berhasil menguasai kunci cadangan motor tersebut.

Pelaku adalah Dani Fatra, (44) warga Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Dani berhasil mengambil motor istri siri-nya, Luluk Aisyiah (42) menjelang subuh pada 23 November 2021 lalu.

“Kami berhasil menangkap pelaku kemarin. Setelah kita lakukan pengejaran,” ujar AKP Kusmin, Kapolsek Kota Banyuwangi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kejadian itu bermula, pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB korban memarkir sepeda motor Scoopy miliknya di teras rumahnya. Sebelum masuk rumah dia memastikan sepeda dengan nomor Polisi P 5648 UL itu sudah di kunci stir. Selanjutnya korban memasuki rumah untuk istirahat.

“Kemudian pada hari Rabu, 24 Nopember 2021 sekira jam 04.30 WIB korban hendak pergi ke pasar dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Korban sempat mencari di mana sepeda motor miliknya. Setelah dicari, ternyata sepeda motor tersebut tak kunjung ditemukan. Akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyuwangi.

“Atas dasar laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, Polisi menduga suami siri korban sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Sebab pelaku diperkirakan sakit hati karena diusir dari rumah korban sekitar dua minggu lalu.

“Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku sempat ditanya terkait kunci cadangan sepeda motor milik korban. Namun saat itu pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kunci cadangan tersebut,” jelas Kusmin.

Selanjutnya, anggota reskrim Polsek Banyuwangi turun ke lapangan untuk mencari pelaku. Selang dua minggu, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Benar saja, sepeda motor korban saat itu berada dalam penguasaan pelaku. Seketika itu juga pelaku diamankan ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang dia bawa,” katanya.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci dan STNK sepeda motor Scoopy dengan nomor Polisi P 5648 UL; satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor Polisi P 5648 UL, dan sebuah kunci cadangan sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (d.c/Eka)