Divonis 4 Tahun, Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas…

Jam : 08:14 | oleh -240 Dilihat
Pelaku hoaks Babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim di vonis 4 Tahun.
Pelaku hoaks Babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim di vonis 4 Tahun.

Depok, ToeNTAS. Com,-Terpidana kasus berita hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim menerima vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore. Ia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam lewat telekonferensi, Senin sore.

Pengacara Adam sempat meyakinkan pernyataannya yang menerima vonis hakim. Pengacara bertanya kepada Adam yang menghadiri persidangan via telekonferensi. “Masih banding atau terima?” kata pengacara “Saya ikhlas lillahi ta’ala,” balas Adam.

Diketahui Adam divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim. “Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore. Hukuman penjara tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam persidangan sebelumnya menuntut Adam dengan tiga tahun penjara. Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh di masyarakat. (sari).-