Kronologi Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari di Makam sang Ayah hingga Bripda Randy Jadi Tersangka

Jam : 14:26 | oleh -320 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Kasus bunuh diri Novia Widyasari menjadi sorotan publik setelah penyebab kematiannya akibat meminum racun di makam sang ayah menuai empati masyarakat.

Novia Widyasari ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya yang berada di TPU Dusun Sugihan di Mojokerto, Jawa Timur.

Mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut belakangan diketahui depresi setelah dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali oleh sang pacar, Bripda Randy Bagus.

Keduanya berkenalan pada Oktober 2019 dan kemudian berpacaran.

Dua tahun berpacaran, Novia ditemukan tewas di samping pusara sang ayah oleh juru kunci pemakaman umum di Dusun Sugihan, Mojokerto.

Sang juru kunci kaget karena menemukan gadis berusia 23 tahun pada Kamis, 2 Desember 2021 pukul 15.30 WIB dengan sebuah botol di sampingnya.

Botol berisi cairan mirip minuman beserta sedotan tersebut diduga adalah racun karena aromanya sangat menyengat, menurut sang juru kunci.

Kematian Novia Widyasari menjadi sorotan masyarakat, terlebih keterlibatan seorang oknum polisi dalam kasus bunuh diri.

Berikut kronologi kasus bunuh diri Novia Widyasari hingga Bripda Randy Bagus yang ditetapkan menjadi tersangka yang dirangkum :

  1. Novia Widyasari Ditemukan Tewas

Novia Widyasari (23), mahasiswi Universitas Brawijaya di samping makam ayahnya di TPU Dusun Sugihan, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 2 Desember 2021.

Juru kunci makam dan polisi menemukan sisa cairan berwarna cokelat dalam botol plastik di dekat Novia Widyasari saat melakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, Novia tewas bunuh diri dengan menenggak racun.

  1. Kematian Novia Widyasari Jadi Sorotan Warganet

ToeNTAS.com,- Kabar kematian Novia Widyasari tersebar di media sosial. Salah satu akun Twitter @belawsz yang mengaku sahabat Novia menjelaskan dugaan penyebab kematian mahasiswi Jawa Timur tersebut.

Novia Widayasari dikabarkan nekat mengakhiri hidupnya karena persoalan asmaranya dengan oknum polisi Bripda Randy Bagus, anggota Polres Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini pun menjadi trending dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI dengan lebih dari 37,4 ribu warganet yang menuntut tindakan polisi terhadap oknum anggotanya.

Kasus ini pun menjadi atensi tersendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.

  1. Polda Jatim Turun Tangan Tangkap Bripda Randy Bagus

Bidpropam Polda Jatim memeriksa dan menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Bripda Randy mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Novia Widyasari sejak Oktober 2019.

Keduanya disebut berhubungan layaknya suami istri di tempat kos dan hotel di Malang sejak 2020 sampai 2021. Akibatnya Novia dikabarkan dua kali hamil.

Bripda Randy disebut meminta Novia untuk melakukan dua kali aborsi, yang pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Keluarga Bripda Randy disebut telah menemui keluarga Novia dan menjelaskan bahwa keduanya belum bisa menikah dalam waktu dekat karena oknum polisi tersebut masih baru berkarier dan memiliki seorang kakak yang belum menikah.

  1. Bripda Randy Bagus Resmi Ditahan

Beredar foto Bripda Randy memakai baju tahanan sejak Sabtu, 4 Desember 2021. Bripda Randy Hari Sasongko resmi ditahan di hari tersebut oleh Polda Jatim.

Ia ditetapkan sebagai pelaku dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari.

Sejak Minggu, 5 Desember 2021, Bripda Randy juga telah dihentikan dan dipecat secara tidak hormat.

Pemecatan tersebut buntut dari adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Randy.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuatnya dapat dihukum penjara lebih dari 5 tahun.

Bripda Randy dinilai melanggar hukum internal kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, ia juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang Aborsi. (pr.c/Taufan)