Palembang, ToeNTAS.com,- Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Kasus ini diusut setelah seorang narapinda berinisial FP melapor kalau istrinya, IN, diduga dihamili oleh Bripka Ismail. Laporan itu terkait dugaan perzinaan.
Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Proses pemeriksaan hingga sidang disiplin kemudian digelar terhadap Bripka Ismail.
Bripka Ismail Divonis 21 Hari Bui
Bripka Ismail yang merupakan anggota Polres Lahat kemudian dinyatakan terbukti menghamili istri dari FP yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir. Ismail dan IN disebut berpacaran.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menjelaskan vonis 21 hari di tahanan dijatuhkan kepada Bripka Ismail karena terlapor tidak menjaga etika atau norma di kepolisian. Bripka Ismail disebut telah beristri, namun menjalin hubungan dengan perempuan lain alias perselingkuhan.
“Dari keputusan sidang yang digelar Bid Propam tadi, Bripka Ismail ditempatkan di ruang khusus (ditahan) selama 21 hari ke depan,” tegas Kombes Supriadi, Senin (13/12/2021).
“Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” sambungnya.
Dia mengatakan vonis itu dijatuhkan terhadap Ismail karena tuduhan yang disampaikan pelapor FP berbeda dengan fakta persidangan. Ismail awalnya sempat disebut melakukan perzinaan serta pelecehan seksual dengan mengancam akan memindahkan FP ke Lapas Nusakambangan jika IN tak mau menuruti keinginannya.
“Tidak ada pemerkosaan itu. Mereka (Bripka Ismail dan istri narapidana inisial IN) itu pacaran. Jadi mereka suka sama suka,” ucap Supriadi.
Bukti Pacaran
Supriadi juga menunjukkan bukti perselingkuhan Bripka Ismail dengan IN. Salah satunya adalah video IN sedang bersama Ismail. Supriadi menuturkan perempuan berbaju putih di video yang menjadi bukti hubungan keduanya adalah IN. Video itu memperlihatkan IN sedang duduk di ujung kasur, membersihkan kaki Bripka Ismail yang dalam posisi tidur sambil bercanda.
“Kayanya nggak tepat (disebut diperkosa), karena dia sendiri sebelum berhubungan membersihkan kaki, kuku kaki daripada Saudara Ismail,” kata Supriadi.
Video itu, katanya, diambil ketika IN dan Ismail bertemu di kamar hotel di Jalan Sudirman, Palembang. Supriadi mengatakan keduanya berpacaran padahal Bripka Ismail sudah beristri.
“Hal itu bisa kita lihat dalam video bahwa mereka sempat bercanda, di mana dalam video itu terlihat saudari IN sedang membersihkan kuku Ismail (IS) sambil bercanda. Sebelum akhirnya di laporkan ke Polda Sumsel. Kalau dibilang perkosaan, itu sebenarnya tidak tepat, karena mereka memiliki hubungan spesial, pacaran,” tegas Supriadi.
Supriadi mengatakan Ismail dan istri napi tersebut berpacaran sejak awal September 2021. Pertemuan mereka berawal ketika Ismail membantu kendaraan milik IN yang mogok.
Supriadi menyebut saat itu Ismail mengetahui kalau IN telah ditalak tiga oleh suami yang dinikahinya secara siri, yakni FP yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
“Hubungan pacaran mereka (IS dan IN) sudah sejak September 2021. Karena, awal September itu Bripka Ismail mengetahui jika Saudara Fajar (FP) sudah menjatuhkan talak tiga terhadap IN yang dinikahi secara siri, dibuktikan dengan rekaman suara yang direkam IN,” katanya.
Pelapor Protes
Pihak pelapor mengaku tak terima atas hukuman itu. Pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny, awalnya menjelaskan kliennya dan IN terikat pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan Feodor untuk menepis penjelasan polisi soal FP dan IN nikah siri.
“Tidak ada nikah siri. Mereka nikah secara sah di Lapas Tanjung Raja, dihadiri wali, yakni ayah korban IN,” kata Feodor kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia menyebut pernikahan antara FP dan IN terdaftar di P3N Tanjung Raja, Ogan Ilir. Menurutnya, Bripka Ismail bersalah telah berhubungan intim dengan istri orang.
Dia menilai polisi kurang transparan dalam proses etik terhadap Ismail. Dia mengatakan pihak pihak pelapor tidak dihadirkan dalam pertemuan setelah sidang disiplin digelar.
Feodor juga menilai sanksi yang diberikan terhadap Bripka Ismail terlalu ringan. Dia mengatakan Ismail melakukan perzinaan dengan istri orang, yakni FP, yang merupakan narapidana.
“Sanksi yang dijatuhkan menurut kami itu terlalu ringan. Kalau dari Kapolda kemarin, kan menyatakan, kalau dia terbukti bersalah, bisa langsung di PTDH, terlapor ini dan ini kan terbukti terlapor ini menzinai istri orang. Kan polisi membenarkan kejadian di dalam hotel itu memang benar ada kan, kenapa tidak di-PTDH?” ujarnya.
“Memang dia (IN) lagi hamil, itu berdasarkan hasil tes, USG, memang benar hamil sekitar 2 bulan lebih. Namun kita tidak tahu kalau kehamilan itu dari hubungannya dengan siapa,” sambung Feodor.
Bripka Ismail Minta Maaf
Bripka Ismail menyampaikan permintaan maaf lewat pengacaranya. Permintaan maaf itu disampaikan atas kehebohan kabar pemerkosaan terhadap IN. Bripka Ismail menepis dirinya melakukan pemerkosaan.
“Karena bagaimanapun, kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit-banyaknya akibat perbuatan dia. Untuk itu, kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata kuasa hukum Bripka Ismail, Redho Junaidi, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
“Katanya ada paksaan fisik maupun psikis ataupun katanya ada ancaman, kami tegaskan itu
Dia juga membenarkan video yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi milik Bripka Ismail. Dia juga mengatakan ada bukti foto-foto selama Bripka Ismail menjalin hubungan dengan IN.
“Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan, bahkan sampai pemerkosaan, dalam hubungan mereka,” ucapnya.
Dia juga membenarkan video yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi milik Bripka Ismail. Dia juga mengatakan ada bukti foto-foto selama Bripka Ismail menjalin hubungan dengan IN.
“Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan, bahkan sampai pemerkosaan, dalam hubungan mereka,” ucapnya. (d.c/Kiki)