Lagi, Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah dengan Girik

Jam : 17:35 | oleh -261 Dilihat
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil

Jakarta, ToeNTAS.com,- Modus praktik mafia tanah di Indonesia seakan tak ada habisnya. Segala ruang nampaknya bisa dimanfaatkan untuk membajak hak tanah seseorang. Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Senin (13/12/2021), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil membeberkan modus mafia tanah melulai girik.

“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujarnya. Girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Caranya dengan mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.

Berdasarkan sejumlah temuan kepolisian, form-nya itu asli. Tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Sayangnya, ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, kemenangan menjadi milik pembajak. Karena mereka punya dana serta jaringan. “Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai obyek kejahatan,” jelas Sofyan.

Menurut dia, berbagai oknum terlibat dalam praktik mafia tanah. Mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan. Dengan demikian, sederhananya mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain.

Perang terhadap mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhirnya adalah kepastian hukum hak atas tanah. “Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. (k.c/Kris)