Tiada Pasal Suap Saat Polisi Usut Sogokan di Kasus Rachel Vennya

Jam : 07:39 | oleh -131 Dilihat
Rachel Vennya
Rachel Vennya

Jakarta, ToeNTAS.com,- Sogokan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta telah diusut polisi. Namun penanganan perkara tersebut tak menggunakan pasal soal suap.
Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait alasan tak menerapkan pasal tindak pidana korupsi. di kasus sogokan Rachel Vennya. Ovelina dijerat dengan Pasal 55 KUHP soal tindakan membantu terjadinya pelanggaran pidana karena statusnya yang bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).

Zulpan mengatakan dalam penanganan kasus kabur karantina Rachel Vennya, ada dua berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Selain tentang pelanggaran karantina kesehatan oleh Rachel Vennya, aksi penyuapan yang melibatkan Ovelina juga telah ditangani.

Dua berkas itu kemudian diserahkan ke jaksa hingga akhirnya disidangkan pada Rabu (15/12) di Pengadilan Negeri Tangerang. Ovelina juga telah mengakui dalam pemeriksaan di polisi soal tindakan penyuapan tersebut.

“Itu sebenarnya Ovelina di berkas berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijatuhi Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok,” terang Zulpan.

“Jadi si Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu,” tambahnya.]

Ovelina Dijerat Pasal Turut Serta
Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

“Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas,” ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (13/12).

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

“Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas,” ucap Tubagus.

Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

“Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka,” tuturnya.

Sorotan dari Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengatakan duit Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).

“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” lanjutnya.

Bagi Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia ingin agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

“Iya penindakan, tetapi itu tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal undang-undang nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral,” ujarnya.

Mahfud kembali menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut. Dia mengatakan, dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu.

“Ya pastilah (harus diusut), itu kan dalil hukum, nggak pandang bulu, gitu ya,” imbuhnya.
(d.c/Lina)