Gedung di Jl.Kemang Raya No. 17 Dibangun Tanpa IMB, Duh Sudah di Rekomtek Tetap Dibangun…

Jam : 19:18 | oleh -321 Dilihat
Bangunan Gedung di Jl.Kemang Raya No 17 diduga berdiri tanpa IMB
Bangunan Gedung di Jl.Kemang Raya No 17 diduga berdiri tanpa IMB

JAKARTA,  ToeNTAS. com,-  Heboh,  bangunan  gedung setinggi 2 lantai  yang berlokasi di kawasan Jl. Kemang Raya No. 17, RT. 13/RW. 001,  Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Kota Admiistrasi Jakarta Selatan  diduga  dibangun tidak memiliki dokumen Iizin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdirinya bangunan Gedung setinggi 2 lantai tersebut kendati sudah di tindak namun pemiliknya tetap membangun dan terkesan tidak mengindahkan tindakan berupa SP4, Segel maupun Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satuan Pelaksana (Stpel) Cipta Karya, Tata Ruang dan  Pertanahan (CITATA) Kec. Mampang.

Kondisi fisik bangunan bekas untuk kegiatan  usaha intertaiment mewah dikawasan terseebut saat ini telah mmasuki  tahap 65%, namun  menurut rumour yng berkmbang di lingkungan Kantor Kecamatan Mampang, bahwa sang pemiliknya belum ada niat untuk mengurus IMB bangunan yang sarat dengan pelanggaran tersebut.

Demikian sumber yang berinisial Is kepada sejumlah Wartawan di Kantor Walikota Jakart Selatan, Senin, (2012/2021).

Yang menjadi pertanyaan, kata Is, beranikah  Walikota Jakarta  Selatan Mujirin untuk memerintahkan pelaksanaan Rekomek,” Meenurut rumour yang berkeembang, bangunan Gedung 2 lantai yang berdiri di tepi Jl. Kemang Raya telah diberikan Rekomtek dari Citata, sekarang  tinggal pelaksanaan Rekomteknya menunggu dari Pak Mujirin, dan Pak Mujirin beranikah menindaknya…?!” kata Is kepda sejumlah Wartawan.

Terkait dengan hebohnya berdiinya  bangunan gedung  setinggi 2 lantai yang diduga berdiri tanpa IMB di Jl. Kemang Raya No. 17 tersebut, Wartawan mengkonfermasi kepada Kapel Citata Kec. Mmpang, Kritianto lewat HP, Senin, (20/12/2021).

Kristianto mengatakaan, bahwa bangunan Gedung  yang berlokasi di Jl. Kemang Raya No. 17, Kel. Bangka tersebut sebelumnya  adalah bangunan  Tempat Hiburan ‘Holywings Tovern Kemang’ yang saat in telah tutup dan bangunan tersebut dibongkar dan dibangun kembali, “Memang bangunan tersebut tidak ada IMBnya dan Kami telah memberikan tindakan berupa SP4, Segel, SPB maupun Rekomtek” kata Kristianto dengan tegas.

Kristianto menambahkan, bahwa kewenangan untuk  pengawasan dari Satpel Citata Kec. Mampang  setelah pihaknya memberikan tindakan dari SP 4 hingga Rekomtek, maka saat ini keweenangan untuk menindak lanjuti Rekomtek ada di   Sudin Citata, “Karena Kami telah memberikan Rekomtek Mas” tandasnya kepada Wartawan. (to/dul).-