Rokok Ilegal Masih Beredar di Mataraman, Pasokan dari Malang Selatan

Jam : 06:56 | oleh -361 Dilihat
pemusnahan rokok ilegal di Trenggalek
pemusnahan rokok ilegal di Trenggalek

Trenggalek, ToeNTAS.com,- Keberadaan rokok ilegal atau tanpa cukai masih marak beredar di wilayah kerja Bea Cukai Blitar. Pasokan rokok rata-rata berasal dari wilayah Malang selatan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin, mengatakan keberadaan rokok ilegal tersebut didominasi oleh jenis sigaret kretek mesin (SKM). Dari operasi penertiban yang dilakukan Bea Cukai Blitar di Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, sebagian besar rokok ilegal justru berasal dari luar kota.

“Kebetulan dari empat kabupaten/kota ini sebetulnya bukan dari wilayah kita, kebanyakan justru produksi dan kiriman dari Malang selatan,” kata Akhiyat Mujayin, Kamis (23/12/2021) saat pemusnahan rokok ilegal di Trenggalek.

Para distributor rokok ilegal tersebut rata-rata menggunakan strategi konsinyasi agar pemilik toko mau bekerja sama. Dalam sistem konsinyasi itu sales rokok biasanya hanya menitipkan sejumlah rokok kepada toko.

Dengan sistem itu, pemilik toko tidak dibebani uang pembelian secara langsung, namun pembayaran baru dilakukan jika rokok tersebut telah laku terjual.

“Makanya kalau kami menyita barang dari warung atau toko-toko itu mereka tidak rugi, karena hanya dititipi,” ujarnya.

Mujayin menambahkan, keberadaan rokok ilegal terus tumbuh di masyarakat, hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh tingginya tingkat konsumsi rokok di masyarakat, serta dipicu kenaikan harga rokok resmi.

“Tahun 2022 nanti harga cukai akan mengalami kenaikan 12 persen. Kondisi seperti ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, sehingga banyak juga yang beralih ke rokok ilegal,” jelasnya.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut pihaknya bekerja sama dengan aparat berwenang di empat kabupaten/kota, guna melakukan razia ke sejumlah toko mupun warung.

Hasilnya di Trenggalek saja terdapat 177.696 batang rokok ilegal, yang disita dari sejumlah pedagang kecil. Rokok yang tidak memakai cukai palsu tersebut biasanya dijual dengan harga murah, bahkan setara dengan rokok SKT.

“Sebetulnya masyarakat itu mampu beli rokok resmi yang kretek, tapi karena faktor harga yang lebih murah akhirnya banyak yang beralih ke rokok ilegal itu,” jelasnya.

Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan dari dari wilayah Trenggalek selanjutnya dilakukan proses pemusnahan dengan cara dibakar di depan pendapa kabupaten.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras serta tembakau iris tanpa cukai.

Sementara itu disinggung terkait penegakan hukum terhadap pengedar rokok ilegal, Kepala Bea Cukai Blitar mengaku sedang memproses tiga kasus untuk dibawa ke meja hijau.

“Tahun ini yang dibawa ke meja hijau ada tiga kasus, dua kasus di Blitar dan satu kasus yang sedang kami proses di Tulungagung. Untuk Trenggalek tidak ada,” kata Mujayin. (Nisa/d.c)