Nataru, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Lewat Vaksinasi-Karantina

Jam : 06:55 | oleh -278 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Memasuki Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah menyiapkan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19. Mulai dari menggencarkan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat hingga, upaya meningkatkan vaksinasi booster, hingga aturan karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pasca Nataru.

Vaksinasi menjadi upaya pemerintah mengendalikan COVID-19. Dapat dilihat dari laju rata-rata vaksinasi yang meningkat sejak dimulainya vaksinasi anak dengan rata-rata 1.219.453 dosis per hari. Vaksinasi anak (6-11 tahun) tersebut menambah laju vaksinasi harian lebih dari 300 ribu dosis dalam 4 hari terakhir.

“Total sebanyak 2.324.644 dosis telah disuntikan untuk anak usia 6-11 tahun. Sedangkan, laju vaksinasi di wilayah Luar Jawa Bali meningkat dan menyumbang 55,6% dari laju rata-rata harian nasional,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Kemudian untuk program vaksinasi dosis lanjutan (booster) telah diberlakukan. Adapun sasaran utamanya adalah Tenaga Kesehatan (nakes), Tenaga Penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Lansia, dan Masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sedangkan, program vaksinasi booster mandiri menargetkan kelompok masyarakat di luar kelompok sasaran program vaksinasi dosis lanjutan. Distribusi Vaksin Booster Mandiri ini dijalankan oleh Biofarma dan/atau Perusahaan Farmasi yang memenuhi standar dalam pengiriman vaksin/ logistik dan pelaksanaan vaksinasi, serta dapat dilakukan secara homolog maupun heterolog.

“Program Vaksin Dosis Lanjutan (Booster Program), juga masih menunggu Laporan dan Rekomendasi ITAGI pada 10 Januari 2022,” ujar Airlangga.

Adapun, upaya lain yang dilakukan pemerintah di momen Nataru adalah karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Diantaranya yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri. PPLN diminta menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria dari poin sebelumnya dan bagi para WNA termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga) harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, serta wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, tersedia di di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutup Airlangga. (d.c/Awan)