Polisi Tak Tahan 2 ABG Jakut Penganiaya Teman Gegara Celaan ‘Tak Perawan’

Jam : 06:17 | oleh -218 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menetapkan remaja perempuan inisial R (15) dan S (16) atas dugaan penganiayaan kepada remaja usia 12 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, dua tersangka itu tidak ditahan.

“Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun tapi proses tetap lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Guruh mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (4/12). Kedua pelaku diketahui merupakan teman dari korban.

Menurut Guruh, hasil pemeriksaan diketahui awal mula penganiayaan tersangka akibat pelaku tidak terima disebut sudah tidak perawan lagi oleh korban.

“Itu karena masalah dibilangin nggak perawan itu. Ya cela-celaan biasa akhirnya dipukul sama pelakunya,” ujar Guruh.

Guruh menambahkan, dua tersangka ini dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan tindakan pemukulan hingga penganiayaan kepada korban tersebut. Hasil visum menunjukkan ada bekas-bekas penganiayaan yang dilakukan pelaku.

“Ya yang jelas ada bekas-bekas penganiayaan. Sekarang ditangani sama unit PPA Polres,” pungkas Guruh. (d.c/Yogi)