Curi 23 Motor, Residivis Didor Polisi di Purwakarta

Jam : 06:11 | oleh -238 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Purwakarta, ToeNTAS.com,- Polisi meringkus Acep Supriatna alias Begal (33) dan Rio Permana (22), pelaku pencurian sepeda motor. Acep merupakan residivis di kasus yang sama.

Usai melakoni aksinya, mereka disergap wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Acep sempat melawan polisi. Lantaran membahayakan keselamatan jiwa petugas, residivis tersebut ditembak kakinya.

“Karena berusaha melawan, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa, (12/01/2022).

Keduanya menjadi target operasi polisi. Selama ini mereka sudah mencuri 23 motor di Purwakarta.

“Mereka spesialis curanmor yang kerap beraksi di Purwakarta. Mereka sudah beraksi di 23 TKP dari enam kecamatan yang ada di Purwakarta,” ujar Hery.

Selain menangkap Acep dan Rio, polisi membekuk seorang penadah kendaraan curian, Nurdin Acim (70), warga Kabupaten Cianjur.

Dari kawanan penjahat ini polisi menyita barang bukti berupa 14 motor, kunci Y dan T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng dan kunci kontak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hery. (d.c/Roby)