3 Fakta Pinjol di Jakut Dibongkar, Ternyata Dipimpin WN China

Jam : 07:15 | oleh -132 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penindakan kepada praktik kantor pinjaman online (pinjol) ilegal kembali digencarkan. Kali ini sebuah ruko yang belakangan diketahui markas pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.

Perisitiwa penggerebekan itu terjadi pada Kamis (27/1) malam. Penggerebekan itu dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam dua hari terakhir telah dua kantor pinjol ilegal yang digerebek di daerah Jakarta Pusat. Sebelumnya, kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara digeberek pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1).

Terkait penggerbekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan kantor tersebut telah beroperasi sejak awal bulan ini. Puluhan orang telah diamankan di lokasi dan masih menjalani pemeriksaan.

“Kita ada waktu 1×24 jam pemeriksaan. Nanti kita sampaikan,” kata Dwi saat dihubungi, Jumat (28/1).

27 Orang Diamankan, Termasuk Manajer
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara itu terjadi pada Kamis (27/1) malam. Total, ada 27 orang diamankan di lokasi.

“Yang kita amankan ada 27 orang,” kata Dwi.

Dari 27 orang itu, 26 orang berstatus sebagai karyawan. Satu orang lainnya merupakan manajer.

“Itu ada karyawan sama manajernya,” ungkap Dwi.

Simak halaman selanjutnya soal keterlibatan WN China.

Dikepalai WN China
Salah satu temuan yang ditemukan petugas dari penggerebekan kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) adalah adanya keterlibatan warga negara asing (WNA). Polisi menyebut satu orang WNA asal China turut diamankan di lokasi.

“Iya ada, satu orang. Dia WNA dari China ya, laki-laki,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.

Dwi mengatakan WNA asal China tersebut merupakan manajer di kantor pinjol ilegal itu. Warga negara China itu bukan pemilk modal, namun bertanggung jawab dalam operasional kantor tersebut.

“Dia manajernya di situ. Bukan pemodal. Dia yang ngawasi (kegiatan operasional kantor),” jelas Dwi.

Punya 4 Aplikasi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan kantor pinjol ilegal yang digerebek pihaknya pada Kamis (27/1) beroperasi sejak awal bulan ini. Total, ada empat aplikasi fintech yang bernaung lewat kantor tersebut.

Menurut Dwi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan legalitas dari empat aplikasi fintech tersebut.

“Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal,” tutur Dwi.

Total ada empat aplikasi fintech yang berada di kantor pinjaman online ilegal tersebut. Tiap peminjam memiliki batasan meminjam mulai dari Rp 1,2 juta lewat kantor tersebut.

“Batasan peminjaman itu Rp 1,2 juta sampai paling tinggi Rp 2,5 juta,” katanya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan kepada manajer dan 26 orang karyawan yang telah diamankan. Sosok pemodal dari kantor pinjaman online ilegal tersebut tengah diusut polisi. (d.c/Galang)