Kejagung Sita 3 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo

Jam : 08:27 | oleh -118 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah milik JD, tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Tanah yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Timur (Jatim).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Leonard menyampaikan tiga bidang tanah yang disita seluas 16.360 meter persegi. Dia menyebut penyitaan telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 3 (tiga) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2,” ujarnya.

“Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

Lebih lanjut Leonard mengatakan lroses selanjutnya yakni menghitung jumlah taksiran tanah tersebut. Penghitungan dilakukan oleh Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPB).

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh KJPB guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” imbuhnya.

Berikut tanah yang disita:
-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2

-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2

-1 (satu) bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2 (d.c/Wahyu)