Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Saat jumpa pers, polisi memamerkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini yaitu baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Kemudian pakaian milik para tersangka. Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut barang bukti helm digunakan seorang tersangka berinisial I yang berstatus DPO untuk memukul rekan korban. Selain itu, batu yang dipamerkan diketahui dipakai tersangka H, yang berstatus DPO, untuk melukai korban.
“Harvi alias H, dia berperan memukul korban dengan memakai batu. Irfan alias I, yang masih DPO, pukul teman korban dengan helm,” kata Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam tempo kurang dari 1×24 jam setelah Haris Pertama melapor ke polisi.
Ketiga tersangka itu adalah NS, JT, dan SS. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya, yakni Harvi alias Harvi C atau H dan Irfan alias I. Keduanya adalah eksekutor. (d.c/Dwira)