DEPOK, ToeNTAS. Com,- Tes psikologi menjadi syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Lalu, berapa biaya tes psikologi untuk buat SIM?
Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.
Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara.
Terkait hal tersebut .Ka. Subnit regident Satpas Pembantu 1221 Sukmajaya, Kota Depok, Iptu. H. Ari Satwaka kepada Wartawan ToeNTAS. Com, dirung kerjanya, Jum’at (4/3/2022) mengatakaan, bahwa syarat baru pembutan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes Psikologi terlebih dahulu, maka oleh karena itu, untuk di Area kerja Satpas Pembntu 1221 Sukmajaya telah dimulai sejak 2 Maret 2022 lalu, “Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani,” kata Ari Satwaka kepada ToeNTAS. Com.
Ternyata syarat baru bagi pemohon SIM wajib tes Psikologi, kata Ari Satwaka, berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari Masyarakat pemohon SIM pada hari pertama, Rabu, (2/3/2022), “Jadi masyarakat pemohon SIM di Sukmajaya sangat merespon dengan positip atas persyaratan baru pembuatan SIM tersebut” kata Ari.
Ditempat terpisah, pemohon SIM yang berinisial Idm seusai membuat SIM A di Pasar Segar Sukmajaya Depok kepada ToeNTAS mengatakan, bahwa pihaknya dalam mengikuti persyaratan baru pembuatan SIM dengan mengikuti tes Psikologi tidak ada maasalah dan itu memang penting bagi pemohon SIM, “Apakah pemohon disamping sehat jasmani, rochaninya sehat juga” kata Idm.
Dan menurut pengamatan ToeNTAS. Com, Jum’at (4/3/2022), bahwa tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dilansir dari Kompas.com, biaya melakukan tes psikologi untuk syarat buar SIM umumnya dipatok sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM sekaligus, biaya tes psikologi untuk buat SIM menjadi Rp 75.000. (sri/nge).-