Syarat Baru Buat SIM Wajib Tes Psikologi, Ari Satwaka : Satpas Pembantu Sukmajaya Dimulai 2 Maret 2022

Jam : 20:36 | oleh -140 Dilihat
Kasubnit Regident Satpas Pembantu Sukmajaya, Iptu. H. Ari Satwaka
Kasubnit Regident Satpas Pembantu Sukmajaya, Iptu. H. Ari Satwaka

DEPOK,      ToeNTAS. Com,-  Tes psikologi menjadi syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Lalu, berapa biaya tes psikologi untuk buat SIM?

Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.

Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara.

Terkait hal tersebut .Ka. Subnit  regident  Satpas Pembantu  1221 Sukmajaya, Kota Depok, Iptu. H. Ari Satwaka  kepada Wartawan ToeNTAS. Com,  dirung kerjanya, Jum’at (4/3/2022) mengatakaan, bahwa  syarat baru pembutan SIM diwajibkan untuk mengikuti tes Psikologi terlebih dahulu, maka oleh karena itu, untuk di  Area kerja Satpas Pembntu 1221 Sukmajaya telah dimulai sejak 2 Maret 2022 lalu,  “Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani,” kata Ari Satwaka kepada ToeNTAS. Com.

Ternyata syarat baru bagi pemohon  SIM wajib tes Psikologi, kata Ari Satwaka, berjalan dengan baik dan mendapat  apresiasi dari Masyarakat pemohon SIM pada hari pertama, Rabu, (2/3/2022), “Jadi masyarakat pemohon SIM di Sukmajaya sangat merespon dengan positip atas persyaratan baru pembuatan SIM tersebut” kata Ari.

Ditempat terpisah, pemohon SIM yang berinisial Idm  seusai membuat SIM A di Pasar Segar Sukmajaya Depok kepada ToeNTAS mengatakan, bahwa pihaknya  dalam mengikuti persyaratan baru pembuatan SIM dengan mengikuti tes Psikologi tidak ada maasalah dan itu memang penting bagi pemohon SIM, “Apakah pemohon disamping sehat jasmani, rochaninya sehat juga” kata Idm.

Dan menurut pengamatan ToeNTAS. Com, Jum’at (4/3/2022), bahwa  tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dilansir dari Kompas.com, biaya melakukan tes psikologi untuk syarat buar SIM umumnya dipatok sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM sekaligus, biaya tes psikologi untuk buat SIM menjadi Rp 75.000. (sri/nge).-