Terbongkar Pabrik Miras Oplosan Gegara Bau Menyengat dari Selokan

Jam : 07:02 | oleh -210 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pabrik minuman keras (miras) oplosan di Bekasi, Jawa Barat, digerebek warga. Rupanya, awal mula penggerebekan pabrik miras oplosan itu dari bau menyengat di selokan sekitar pabrik.

Pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dirgantara Raya RT 01 RW 06, Jatiasih, Bekasi, rumah tersebut diketahui dikontrak sejak pertengahan tahun lalu. Pelaku miras oplosan itu ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

“Mereka itu sebut saja Acong, tentu saja dia mengontrak di sini, dia ngontrak dari bulan Juli, mulai produksi pengakuan dia bulan Oktober,” ujar Ketua RW 6 Agus Pradjojo (54) ketika dihubungi pada Selasa (1/3).

Penggerebekan pabrik miras itu berawal dari warga yang mencurigai bau tidak sedap keluar dari rumah tersebut. Warga bersama ketua RT dan RW pun menggerebek rumah tersebut pada Jumat (25/2) pukul 22.00 WIB.

“Jadi miras oplosan ini bukanlah penggerebekan, tapi laporan kami ke aparat berwajib jam 10 malam hari Jumat, dari indikasi warga dari warga terciumnya bau yang berbeda seperti biasa beberapa hari sebelumnya,” ucapnya.

Setelah melakukan penggerebekan, warga melapor ke pihak berwajib. Barulah 40 menit kemudian, polisi datang untuk mengamankan para pelaku dan barang bukti.

Para pelaku mengaku dapat meraup omzet hingga Rp 80 juta per bulan. Mereka memasarkan miras oplosan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat (Jakbar).

“Omzet pendapatan penjualan dia itu mengaku Rp 80 juta sebulan. Dan waktu kita gerebek itu, dia mohon-mohon untuk tidak dilaporkan ke polisi,” tutur Agus.

Pemilik Pabrik Miras Oplosan Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota menyebut pelaku pembuatan miras ilegal itu ditangkap. Pelaku bernama Phang Sau Khong alias Akong (44) ditetapkan menjadi tersangka.

“Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada Rabu (2/3).

Pembuat miras ilegal tersebut hanya dilakukan seorang diri oleh Akong. Polisi mengamankan barang bukti 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jeriken berisi ciu, gula pasir, beras, ragu, dan barang-barang lain untuk membuat miras di lokasi tersebut.

“Dari kasus tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman keras jenis ciu ini atas nama inisial PSK atau alias Akong,” tuturnya.

“Kami bisa mengamankan dari produksi minuman keras jenis ciu ini, yaitu beberapa barang bukti yang bisa kami amankan, yaitu sampel sepuluh dus, banyak sebenarnya tidak kami bawa semua ada di TKP di police line di sana,” lanjutnya.

Pelaku diancam hukuman berlapis dengan 3 pasal, yakni Pasal 204 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Timbulkan Efek Seperti Terbakar
Miras berjenis ciu yang dibuat oleh Akong dinilai berbahaya. Polisi menyebutkan ciu buatan Akong ini menimulkan efek seperti terbakar.

“Setelah fermentasi ini alkoholnya bisa sampai 30%, jadi sama kaya mungkin Wishky, Black Label, atau Hennessey dan sebagainya sejenis minuman keras itu, tapi ini kalau dibakar menimbulkan seperti spirtus, bisa terbakar,” ucap Kombes Hengki.

Menurut Hengki miras ciu buatan Akong ini berbahan dasar beras ketan, gula, ragi dan air. Bahan-bahan tersebut difermentasi dan dicampur dengan air mineral 600 ml.

“Itu (bahan ciu) beras ketan, kemudian gula, ragi, dan air putih,” ujarnya.

Beromzet Rp 100 Juta Rupiah
Pelaku bernama Phang Sau Khong alias Akong dapat meraih omzet hingga 100 juta rupiah per bulan.

“Sebagaimana kita ketahui setiap bulannya (tersangka) memiliki omset kurang lebih Rp 80 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” ujar Hengky.

Menurut Hengki tersangka Akong dapat membuat miras ilegal berjenis ciu 400-500 botol sehari. Tersangka menjual mirasnya dengan harga Rp 10.000 per botol dan diedarkan di sekitar Kota Bekasi dan Jakarta.

“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun daerah Jakarta, dijual pakai kardus kardus. Sudah ada per lusinnya dalam kardus jadi sudah dipersiapkan gitu seperti air mineral, ke toko gitu, pengecer langganan mereka,” tuturnya. (d.c/Wina)