Polri Tangkap 26 WN China-Taiwan Terkait Penipuan Lintas Negara

Jam : 05:56 | oleh -87 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap 26 tersangka pelaku penipuan lintas negara. Para tersangka merupakan warga negara China dan Taiwan.

“Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin, hari Senin, berhasil mengamankan 26 orang pelaku penipuan lintas negara. Pengungkapan ini berawal sekembalinya tim Bareskrim dari pelaksanaan konferensi Aseanopol,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Andi mengatakan 26 tersangka itu bukan berkewarganegaraan Indonesia melainkan warga negara China dan Taiwan. Mereka terdiri atas 16 laki-laki dan 10 perempuan.

“Dari para pelaku yang diamankan sejumlah 26 orang, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 tersebut 22 di antaranya adalah warga negara China dan 4 orang diantaranya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita,” ujarnya.

Dia mengatakan 26 tersangka itu diamankan dari empat TKP yang berbeda yakni di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi. Pada TKP pertama diamankan 6 tersangka, TKP kedua diamankan 1 tersangka, TKP ketiga diamankan 4 tersangka, dan TKP keempat diamankan 15 tersangka.

“Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penindakan kemarin itu berasal dari 1 buah rumah di beralamat Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka. Kemudian dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, ini kemudian berkembang lagi ke TKP ke 2, yaitu Perumahan Harmoni 5 PIK 2, di sana kami berhasil mengamankan 1 orang,” ujar Andi.

“Dari situ Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, di Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir ini dikembangkan ke Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP yang ke 4, itu diamankan 15 orang,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti telah disita penyidik dari 4 TKP tersebut. Di antaranya alat-alat elektronik hingga paspor milik para tersangka.

“Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, dimana barang bukti ini berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan kurang lebih ada 29 item, tapi mayoritas ini adalah alat-alat elektronik mulai dari iPad, kemudian modem termasuk charger HP, HP, flashdisk, powerbank, termasuk router, dan sejumlah paspor atas nama dari masing-masing pelaku,” ucap Andi.

Selain itu, Andi mengatakan para tersangka telah menghubungi sekitar 350 orang yang diduga menjadi korban penipuan lintas negara ini. Kegiatan penipuan ini berlangsung sejak tahun 2021.

“Dari penelusuran kita, yang bersangkutan sudah menghubungi kurang lebih 350 orang dari hasil-hasil pengecekan atau pemeriksaan kita, 350 nomor yang semuanya berada di China. Ini yang di duga menjadi korban-korban mereka, dimana dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa mereka ini sebenarnya sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2021. Kerugian diperkirakan sekitar puluhan miliar,” tuturnya.

Andi menuturkan 26 tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai call center. Mereka mengaku sebagai polisi China lalu menyampaikan berita bohong kepada korban agar korban mentransfer sejumlah dana kepada pelaku.

“Kemudian mereka membuat seolah-olah di sini adalah operating center, kemudian mereka bertugas mencari nomor HP, mengidentifikasi calon korban, kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler maupun melalui aplikasi Whatsapp, mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong kepada korban,” kata Andi.

“Kemudian korban terkait suatu perkara di kepolisian China, kemudian diminta untuk menelepon Kepolisian China dengan nomor telepon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka, yang mereka buat seolah-olah menjadi call center,” tambahnya.

Lewat telepon itu lah, kata Andi, tawar menawar dilakukan hingga korban mau mentransfer dana. Menurutnya, para tersangka telah melakukan pencucian uang hasil dari penipuan tersebut.

“Kemudian dari perusahaan tersebut, uang hasil kejahatan tersebut dilakukan penyucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. Itu praktik yang mereka lakukan,” ujarnya.

Andi mengatakan pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Namun, setelah dilakukan pendalaman 26 WNA tersangka itu akan ditangani oleh pihak imigrasi.

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap mereka, ternyata memang kalau bisa diterapkan kita rencananya tadinya penyidik pidum akan menerapkan sejumlah pasal dan undang-undang terkait dengan undang-undang Republik. Tapi ternyata setelah dilakukan pendalaman, bahwa seluruh korban dari jaringan ini, jaringan pelaku penipuan transnasional itu ada di China,” kata Andi.

“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi. Sementara kita setelah ini akan kita limpahkan ke imigrasi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di imigrasi,” tambahnya. (d.c/Eko)