JAKARTA, ToeNTAS.com,- Aturan sanksi tilang bagi para pengemudi ngebut di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100km/jam mulai diterapkan sejak 1 April 2022. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada keistimewaan bagi para pemilik pelat nomor ‘dewa’ seperti RFD dan RFS.
“Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS RFD mau apa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (6/4/20220).
Sambodo mengatakan pihaknya memiliki data lengkap kendaraan yang disebut berpelat ‘dewa’ tersebut. Jika kedapatan melanggar pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK.
“Kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan,” papar Sambodo.
128 Kendaraan Ditilang di Tol
Sudah tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik di jalan tol. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam.
Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Sambodo mengatakan denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir.
“(Denda) Rp 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir,” jelas Sambodo. ** (Inge/Rahma/Fadil/Kris),-