Panjang Urusan Oknum Polisi Gegara Peras Pelanggar Lalin di Jalanan

Jam : 08:53 | oleh -304 Dilihat
ilustrasi pungli
ilustrasi pungli

Bogor, ToeNTAS.com,- Ulah oknum polisi di Kota Bogor yang melakukan pungli kepada pengendara motor yang melanggar lalu lintas, berbuntut panjang. Bripka SAS, oknum polisi tersebut kini ditahan usai aksi pungli viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah viral curhatan korban yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam. Akun Twitter tersebut memposting foto curhatan korban berikut bukti transfer sejumlah uang kepada oknum polisi.

“Tolong ditindak tegas, kejadian pada 23 april 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor lo vila pajajaran warungjambu.. saya kena tilang karena gak pakai spion, ss kumplit. saya minta ditilang saja, tapi polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar 2,2 juta dan kami pun tidak punya sebanyak itu, dia minta separo kalau tidak saya akan dibawa dan ditahan selama 14 hari. Dengan terpaksa saya membayar 1 juta 20 ribu ke rekening atasnama Sya** Alf*’,” demikian tangkapan layar curhatan korban.

Bripka SAS Ditangkap
Informasi viral ini langsung direspons cepat oleh Polresta Bogor Kota. Bripka SAS ditangkap Tim Propam Polresta Bogor Kota di rumahnya di kawasan Kota Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius, dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Bripka SAS Ditahan di Sel Khusus
Susatyo mengatakan saat ini oknum anggota salah satu Polsek di jajaran Polresta Bogor Kota itu ditahan untuk kepentingan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan,” kata Susatyo.

Polisi Pungli di Bogor Sudah 3 Kali Berulah
Wakapolresta Bogor AKBP Fredi Irawan mengungkapkan Bripka SAS yang ditangkap memeras pelanggar lalin di Bogor, tidak berdinas di Satuan Lalu Lintas. SAS juga diketahui sudah 3 kali bikin ulah.

“Terperiksa ini, Bripka SAS ini bertugas sebagai anggota SPKT di Polsek Tanahsareal, sudah 10 tahun bertugas di sana. Bukan (anggota) Satlantas, tapi anggota SPKT Polsek Tanah Sareal,” kata Ferdy Irawan, Senin (25/4/2022).

Ferdy menyebut Bripka SAS tercatat sudah 3 kali menjalani hukuman tahanan karena indisipliner. Akan tetapi, hukuman tahanan tersebut dilakukan agar yang bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya.

“Dan memang, kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini ditangani atau diproses oleh fungsi Propam, setidaknya sudah 3 kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman di sini,” kata Ferdy.

Modus Operandi Bripka SAS

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bripka SAS itu terjadi pada Sabtu (23/4) pukul 04.00 WIB. Bripka SAS menghentikan pengendara motor yang kedapatan tidak memakai spion pada motornya.

“Jadi modusnya, bahwa terperiksa ini jam 4 pagi ketika menuju rumahnya, dari Polres di seputaran Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Perumahan Villa Pajajaran Indah, yang bersangkutan melihat bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak lengkap peralatan sepeda motornya,” jelas Ferdy Irawan saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).

SAS kemudian menghentikan pengendara tersebut dan meminta uang sebesar Rp 2,2 juta atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk melancarkan aksinya, Bripka SAS sempat mengancam akan menahan pelanggar lalin, termasuk motornya jika tidak membayar uang yang diminta.

“Karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap, kemudian Bripka SAS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam (motor) akan ditahan 15 hari. Kemudian, karena ada ancaman tersebut, masyarakat menjadi takut dan terjadi negosiasi,” kata Ferdy.

Korban yang saat itu tidak memiliki uang kemudian bernegosiasi. Hingga akhirnya Bripka SAS bersedia dibayar sebesar Rp 1.050.000. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Bripka SAS, dan tak lama kemudian, aksi Bripka SAS viral di media sosial.

Bripka SAS Direkomendasikan Dipecat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Bripka SAS melanggar kode etik Polri. Bripka SAS dipastikan akan ditindak tegas.

“Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Dalam Perkap tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri. SAS direkomendasikan dipecat.

“Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan),” tegas Susatyo.

Senada, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan Bripka SAS segera disidang oleh komisi kode etik Polri.

“Kita akan ajukan sidang ke komisi kode etik Polri, ancaman hukumannya sampai yang terberat adalah usulan PTDH,” tutur Ferdy.

Polresta Bogor Kota Akan Meminta Maaf ke Korban

Polresta Bogor Kota akan memanggil pemotor berinisial AD yang sempat dimintai uang sebesar Rp 2,2 juta oleh Bripka SAS hanya gara-gara motor yang dikendarainya tidak berspion. Polresta Bogor Kota akan memintai keterangan AD sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Saat sekarang ini Propam Polresta Bogor Kota akan berusaha menghubungi korban Ade dan saudaranya yang mengirimkan uang untuk kita ambil keterangan, sekaligus juga menyampaikan permohonan maaf,” kata Ferdy kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Ferdy menambahkan, pemanggilan terhadap AD dan saudaranya juga dilakukan untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti proses hukum terhadap Bripka SAS.

“Serta menjelaskan bahwa terhadap laporan yang mereka sampaikan melalui media sosial sudah langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Bogor,” tambahnya. (det/Uli)