Buntut Panjang Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita Polisi

Jam : 08:47 | oleh -496 Dilihat
Rossa (kanan)
Rossa (kanan)

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penyitaan honor menyanyi artis Rossa dari DNA Pro oleh polisi menuai sorotan tajam dari Senayan. Anggota DPR RI ramai-ramai mempertanyakan penyitaan uang honor Rossa karena merupakan hasil kerja profesional.

Dirangkum wartawan pada Selasa (26/4/2022), total uang yang disita dari Rossa dalam kasus DNA Pro mencapai Rp 172 juta. Uang itu merupakan fee Rossa dalam mengisi acara di Bali.

“Dia (Rossa) menyerahkan untuk dilakukan penyitaan Rp 172 juta,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/4).

Sorotan Senayan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan penyitaan uang fee Rossa. Menurutnya, tak adil jika Rossa ikut menanggung beban kasus DNA Pro padahal bekerja secara profesional.

“Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya,” kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini yakin Rossa tidak mengerti apa pun terkait investasi bodong DNA Pro. Tak hanya Rossa, artis lain yang tidak ada hubungannya dengan DNA Pro juga tak perlu mengembalikan uang hasil keringat mereka.

Senada dengan Dasco, juru bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyayangkan penyitaan uang honor Rossa dari menyanyi di acara DNA Pro. Habiburokhman menyebut sikapnya ini bukan berarti tidak berempati kepada korban DNA Pro. Habiburokhman mengaku hanya ingin polisi cermat dalam kasus ini.

“Dengan tidak mengabaikan empati kepada korban, kita tetap harus cermat membedakan mana pelaku kejahatan seperti penyelenggara DNA Pro dengan pihak lain yang tidak ada kaitan dengan manajemen DNA Pro seperti para artis yang memberikan jasa keartisan,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Alfath turut menyoroti kasus DNA Pro yang membuat penyanyi Rossa diperiksa. Rano menilai harus ada penjelasan lebih rinci dari Humas Polri terkait honor sebanyak Rp 172 juta yang disita dari Rossa usai tampil di acara DNA Pro.

“Contoh dokter terima uang dari tokoh DNA yang berobat, restoran tempat tokoh DNA makan, dan seterusnya kalau bayarnya terbukti pakai uang hasil kejahatan apa disita juga? Mereka semua cuma sekadar menjalankan kewajiban profesi, termasuk Mbak Rossa ini yang istilahnya sudah jual jasa menyanyi,” kata Rano dalam keterangannya.

“Beda kalau dia jadi afiliator, atau jadi leader di DNA itu baru harus diproses tegas. Intinya, harus ada penjelasan yang lebih detail dari Polri-lah. Selama yang bersangkutan melakukan kewajibannya secara profesional sesuai bidang kerjanya, saya rasa kurang fair kalau harus disita juga,” imbuhnya.

Waketum PKB sekaligus anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid sepakat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyayangkan penyanyi Rossa harus menanggung beban kasus DNA Pro. Jazilul mempertanyakan siapa yang akan mengganti kerugian Rossa itu jika uangnya disita polisi.

“Kami sepakat dengan Pak Dasco, terus siapa yang akan mengganti kerugian Rossa dan kawan-kawan yang telah memberikan jasa profesionalnya sebagai penyanyi atau keartisannya?” ujar Jazilul.

Meski demikian, Jazilul yakin penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri profesional dalam menangani kasus robot trading DNA Pro. Dia menduga bisa saja para artis terkena jebakan DNA Pro.

Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi jangan sampai memakan korban baru yang tak ada kaitannya dengan kejahatan DNA Pro.

Didik menyebut seharusnya pekerja seni seperti Rossa yang murni bekerja mengisi acara di DNA Pro dilindungi. Dia meminta Rossa dan pekerja seni lainnya tidak dikriminalisasi.

“Misalkan, seperti pekerja seni yang murni bekerja sesuai profesinya dalam event DNA Pro, dan tidak terlibat dalam kejahatannya, maka idealnya harus dilindungi. Jangan sampai dikriminalisasi,” katanya.

Penjelasan Polisi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang Rp 172 juta itu disita untuk barang bukti. Pasalnya, para tersangka yang sudah ditangkap membeberkan aliran dana DNA Pro ke sejumlah public figure, sehingga beberapa artis pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya kan disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kita kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka,” tuturnya.

Gatot mengungkapkan honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Maka dari itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu. (det/Mika)