Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, Ini Daftar Lokasinya

Jam : 07:59 | oleh -361 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan setelah momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan aturan ganjil genap sempat ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Gage (ganjil genap) tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” tegas Sambodo saat itu.

Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil genap selama masa libur Lebaran.

“Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” imbuhnya.

13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi Tanggal 9 Mei
Pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan kembali per 9 Mei. Berikut daftar 13 ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap:

Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Gunung Sahari
(det/Inge)