Izin Usaha Dicabut, Pinjol UangTeman Gugat OJK!

Jam : 14:09 | oleh -157 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pinjol UangTeman menggugat Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan dengan klarifikasi perkara perizinan.

Gugatan diajukan oleh PT Digital Alpha Indonesia pada Jumat 13 Mei 2022 kemarin. Dilansir dari website resmi SIPP PTUN Jakarta, Selasa (17/5/2022), gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT.

Digital Alpha Indonesia atau pinjol UangTeman meminta PTUN untuk menyatakan Keputusan DK OJK no KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia batal atau tidak sah.

Pinjol UangTeman juga meminta OJK mencabut Keputusan DK OJK no KEP-14/D.05/2022 yang mencabut izin usaha lauanan piniol UangTeman.

Mereka juga meminta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia kembali diberlakukan.

Dilansir dari website resmi OJK, pada 2 Maret yang lalu izin usaha fintech lending dari PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) diumumkan telah dicabut. Dengan begitu, hanya ada 102 perusahaan pinjol saja yang berizin OJK.

“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” tulis OJK dalam keterangannya. (det/Iwan)