Menkes Jelaskan Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Pakai Masker

Jam : 08:44 | oleh -320 Dilihat
Menteri Kesehatan RI
Menteri Kesehatan RI

Jakarta, ToeNTAS.com,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa (17/5/2022), melonggarkan aturan memakai masker di ruang terbuka. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.

Menurut Menkes Budi, ini karena gabungan faktor kondisi kasus COVID-19 di RI yang terkendali, kesadaran terhadap protokol kesehatan, dan modal antibodi warga terhadap varian COVID-19.

Selain pelonggaran memakai masker, pemerintah juga tidak lagi mewajibkan tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksinasi lengkap.

“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” ucap Menkes Budi dalam jumpa pers secara daring bersama Satgas Penanganan COVID-19.

Meski dilakukan pelonggaran, tetap ada pengecualian terkait aturan memakai masker. Orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, anak yang belum vaksinasi, dan penyandang komorbid tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu orang-orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, dan pilek juga tetap harus memakai masker.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” ungkap Menkes Budi. (det/Jihan)