Makin Panjang Jabatan Pengurus RT/RW Usai Pergub Era Ahok Dicabut Anies

Jam : 10:02 | oleh -321 Dilihat
Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Bayam dekat JIS, 7 Mei 2022.
Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Bayam dekat JIS, 7 Mei 2022.

Jakarta, ToeNTAS.com,-  Masa jabatan pengurus RT/RW di DKI Jakarta akan semakin panjang usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub era Ahok. Kini, masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun.

Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.

“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis (19/5/2022).

Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pergub Anies.

Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.

“Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan,” tulis Pergub Anies.

Wagub DKI Buka Suara
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan keinginan dari warga Jakarta.

“Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya,” kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Riza mengatakan Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan harapan masyarakat.

“Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Riza.

Lebih lanjut, Riza menuturkan Pemprov DKI juga harus bersinergi untuk kepentingan bangsa dan kepentingan bersama. Hal itulah yang harus dilakukan untuk warga Jakarta.

“Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi, berkolaborasi untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan bersama,” ucap Riza.

“Kepentingan warga, kepentingan rakyat. Jadi Pemprov itu harus seperti itu,” sambungnya.

Alasan Jabatan Jadi 5 Tahun
Dilihat wartawan, Sabtu (21/5/2022), ada dua hal yang menjadi pertimbangan Anies membuat pergub baru. Berikut pertimbangannya:

Menimbang:

a. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Salah satu yang berubah terkait RT/RW di Jakarta ialah masa jabatan pengurusnya. Dalam Pergub era Ahok, pengurus RT/RW menjabat selama 3 tahun, sedangkan di Pergub era Anies pengurus RT/RW bisa menjabat 5 tahun.

Sebagai informasi, masa jabatan RT/RW dalam pergub terbaru ini menyesuaikan dengan Permendagri 18 Tahun 2018. Dalam Permendagri 18/2018 itu, RT dan RW termasuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Permendagri itu mengatur LKD bisa menjabat selama 5 tahun. Pengurus LKD bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Berikut aturannya di dalam Permendagri tersebut:

Pasal 8:

(3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan

(4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (det/Reza)