Polisi Tangkap 2 Penimbun 2 Ribu Liter Solar di Banda Aceh

Jam : 07:18 | oleh -188 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Aceh, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2 ribu liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Polisi juga turut menyita sabu sebagai barang bukti.

“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/5/2022).

Ryan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar, yang saat digerebek sopirnya sedang memakai sabu bersama rekannya. Menurutnya, para pelaku masih berstatus mahasiswa yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

“Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa,” ucapnya.

Ryan menjelaskan saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain, kata Ryan, berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2 ribu liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truck telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” ujar Ryan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (Edwin)