5 Fakta Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik Jalan di Jakarta

Jam : 06:45 | oleh -132 Dilihat
Pelang pemberitahuan pemeriksaan kendaraan berpelat ganjil da genap di Jakarta
Pelang pemberitahuan pemeriksaan kendaraan berpelat ganjil da genap di Jakarta

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas zona ganjil-genap di Ibu Kota. Lokasi ganjil-genap yang semula diterapkan di 13 titik, kini diberlakukan di 25 titik ruas jalan DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta dalam rapat yang digelar bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta instansi terkait lainnya, Rabu (25/5) kemarin. Ada beberapa pertimbangan sehingga kebijakan pembatasan ganjil-genap diperluas menjadi 25 titik.

Berikut fakta-fakta ganjil-genap diperluas di 25 titik yang kami rangkum sebagai berikut:

Berlaku Mulai 6 Juni
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan ganjil genap di 25 titik akan diberlakukan mulai awal Juni 2022. Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas jalan Ibu Kota itu sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/5).

Sosialisasi Masif hingga 5 Juni
Sebelum aturan ganjil-genap di 25 titik ini diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Ini dilakukan agar masyarakat mengetahui atau mendapatkan informasi terkait perluasan ganjil genap di 25 titik ini.

“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama, mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni,” ujar Syafrin.

Alasan Ganjil Genap Diperluas
Syafrin mengungkapkan sejumlah pertimbangan ganjil genap Jakarta diperluas. Salah satu alasan utamanya untuk memperbaiki kinerja lalu lintas yang beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan volume kendaraan.

“Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat,” kata Syafrin.

Dengan adanya perluasan ganjil genap di 25 titik ini diharapkan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk dapat menurun.

“Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” ujarnya.

Waktu Ganjil Genap
Sementara tidak ada perubahan terkait waktu pemberlakuan ganjil genap di 25 titik. Ganjil genap diberlakukan setiap hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah.

Adapun, waktu penerapan ganjil genap berlaku dua sesi yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Dengan adanya aturan ini, kendaraan pelat genap hanya bisa melintas di lokasi ganjil-genap dengan waktu tertentu, saat tanggal genap dan sebaliknya.

Kendaraan Dikecualikan Ganjil Genap
Ganjil genap berlaku bagi seluruh mobil pribadi berpelat hitam. Mengacu pada Pergub No.88 Tahun 2019, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap.

Berikut daftar kendaraan dikecualikan dari ganjil genap:

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning
Kedaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: 1) Presiden/Wakil Presiden; 2) Ketua MPR/DPR; dan 3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri
Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai azas diskresi petugas Polri.

Daftar 25 Titik Perluasan Ganjil-Genap
Berikut rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(det/Eko)