Ancaman Sanksi Menanti Buntut Atasan Pukul Bawahan di Bekasi

Jam : 07:10 | oleh -557 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pria berinisial DH (39) dipukul atasannya, MAZ, hingga tersungkur ke lantai. Tak hanya diusut polisi, MAZ juga akan diberikan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia atas pemukulan itu.

Peristiwa pemukul itu dilaporkan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (6/6) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin. Pihak Direktorat Jenderal Pajak pun sudah mengetahui insiden pemukulan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor pun menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dia memastikan Ditjen Pajak tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ungkap Neilmaldrin dalam keterangannya pada Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dia pun memastikan Ditjen Pajak akan memberikan sanksi kepegawaian jika MAZ terbukti melakukan pemukulan.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” tuturnya.

Diusut Polisi

Tak hanya disanksi, pemukulan yang dilakukan MAZ kini juga tengah diusut oleh pihak kepolisian. Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya membenarkan hal tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan sementara masih dalam tahap proses pemeriksaan saksi-saksi terkait tahapan penyidikan,” ucap Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan insiden pemukulan tersebut. Dia mengatakan pemukulan itu berawal terkait pembicaraan antara korban dan pelaku terkait pekerjaan.

“Korban dipanggil oleh pelaku dan menanyakan tentang pekerjaan tersebut dan dijawab oleh korban bahwa sudah dikerjakan dan ditunjukkan buktinya. Kemudian pelaku masih bersikeras bahwa korban belum mengerjakan,” ucap Ridha.

Setelah diberi penjelasan oleh korban, pelaku disebut masih tidak percaya. Pelaku diduga menanyakan korban yang tidak menjawab panggilannya pada hari Sabtu dan Minggu.

“Pelaku juga menuduh korban bahwa memberikan nomor HP palsu di data kepegawaian yang tercantum nomor keluarga yang bisa dihubungi. Bahwa korban menjawab nomor tersebut adalah nomor HP istrinya,” ujarnya.

Korban, kata dia, memberikan bukti tangkapan layar panggilan pelaku ke HP istrinya. Ketika korban akan pergi, pelaku disebut memukul korban di bagian wajah.

“Kemudian korban membalikkan badan mau pergi tiba-tiba dipukul sekali oleh pelaku menggunakan tangan kanan mengenai rahang kiri korban hingga korban terjatuh ke lantai,” tuturnya. (det/Irfan)