Pengakuan Novel Baswedan soal Firli Minta ‘Tak Diserang’ Dibantah KPK

Jam : 22:27 | oleh -177 Dilihat
Novel Baswedan
Novel Baswedan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan dia pernah diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk ‘tidak menyerang’. Pengakuan Novel itu langsung ditepis KPK.

Novel mengatakan permintaan dari Firli itu disampaikan langsung kepadanya sekitar November 2020. Dia mengatakan momen itu terjadi di sela ekspose kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang saat itu baru terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Itu kan keterangannya disampaikan di persidangan. Jadi di tanggal 24 itu kan ada operasi tangkap tangan (mantan) Menteri KKP Edhy, 25 (November 2020) itu ekspose,” kata Novel kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan Firli saat itu tiba-tiba ikut ekspose. Padahal, menurutnya, Firli sedang ada acara di luar Jakarta.

“Jadi Pak Firli ikut ekspose tiba-tiba. Saya juga tidak tahu kok Pak Firli ikut tiba-tiba, kayaknya waktu itu sedang ada kegiatan di luar atau mau keluar gitu,” kata Novel.

Dia menyebut Firli menemuinya di toilet. Saat itu, katanya, Firli meminta dia tidak menyerang dan mengajak untuk ngobrol.

“Terus habis itu nemuin saya ke toilet dan dia ngomong gitu. Toilet dekat ruang ekspose, ada ruang toilet. Ya kurang lebihnya dia ngomong ya ‘jangan nyerang-nyeranglah, ayolah ke ruangan saya, ngobrol-ngobrol’,” ujar Novel.

Novel mengklaim Firli juga memintanya sering-sering datang ke ruangan untuk mengobrol. Novel mengaku menolak permintaan Firli tersebut.

“Ya saya juga bilang kalau ngobrol-ngobrol ngapain, ya kalau ada tugas ya kita datang, kalau nggak ya ngapain ngobrol. Ya saya tidak tahu dia sengaja apa tidak, cuma yang jelas saya buang air kecil, terus ketika selesai saya lagi ke wastafel, dia masuk ke toilet cuma ke wastafel doang ngobrol dengan saya,” ujar Novel.

Novel mengatakan ada OTT terhadap Juliari Batubara yang saat itu menjabat Menteri Sosia 2 minggu setelah pertemuan itu. Dia juga mengatakan ada juga pengungkapan kasus pajak yang dilakukan penyidik KPK.

Novel pun menuding Firli merasa ‘terserang’ oleh pengungkapan dua kasus itu. Dia menyebut akhirnya Firli melahirkan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK ke ASN.

“Dari situ tergambar sebenarnya, jadi peristiwa itu tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, mestinya juga dilihat bahwa setelah itu nggak sampai 2 minggu kan ada OTT (mantan) Mensos, Juliari,” tutur Novel.

“Lalu setelah itu ada kasus pajak, nah kasus-kasus itu Firli merasa terserang, nah itu kan terjadi di bulan November akhir sampai Desember tuh, 2020, di bulan Januari 2021 kan Firli kemudian menyelundupkan norma soal TWK. Itu kan sudah diusut semua di Ombudsman sebenarnya,” imbuhnya.

Bantahan KPK
KPK membantah pengakuan Novel Baswedan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Firli Bahuri sedang berada di Kalimantan Utara untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara pada 25 November 2020.

“Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar. Pada saat bersamaan, yakni tanggal 25 November 2020, Ketua KPK Bapak Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan kunjungan kerja Firli Bahuri bisa dilihat di situs resmi DPMPTSP Kalimantan Utara. Dalam situs resmi dinas di Pemprov Kaltara itu, Firli disebut melakukan Dialog Publika di ruangan pelayanan DPMPTSP Kaltara. Ada juga foto-foto Firli saat bertemu pegawai di dinas tersebut.

“Masyarakat bisa mengkonfirmasi kebenaran kunjungan kerja Ketua KPK ke DPMPTSP Provinsi Kaltara, melalui website resminya https://dpmptsp.kaltaraprov.go.id/2020/11/25/ketua-kpk-komjen-pol-firli-bahuri-saat-melakukan-kunjungan-ke-dpmptsp-kaltara/,” ungkap Ali.

Ali berharap pernyataan yang dianggapnya tidak benar itu tak terulang. Dia mengatakan pernyataan-pernyataan tidak benar terhadap KPK malah kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

“KPK berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar ini tidak kembali terulang, yang hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri,” tuturnya. (d.c/Shela)