Polisi Jemput Paksa Medina Zein di Kasus Tudingan ‘Marissya Icha Germo’!

Jam : 11:55 | oleh -214 Dilihat
Medina Zein
Medina Zein

Jakarta, ToeNTAS.com,- Penyidik Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa terhadap selebgram Medina Zein. Medina Zein ditangkap atas kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha soal tudingan ‘germo’.

“Medina zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022).

Zulpan mengatakan Medina Zein kini akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum nantinya dilakukan penyerahan kepada pihak jaksa.

“Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Zulpan.

Medina Zein Tersangka di 2 Kasus
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.

Proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

Selain itu pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi kepada Medina Zein dan Marisyya Icha. Namun upaya mediasi itu berakhir buntu.

Lantaran mediasi buntu, polisi kemudian menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Selain dengan Marisyya Icha, selebgram Medina Zein juga telah ditetapkan tersangka atas laporan sosialita Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu terkait adanya ancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina kepada pihak Uci.

Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyebut ancaman yang dilakukan oleh terlapor dilakukan melalui pesan di media sosial.

“Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik,” kata Ramzy saat dihubungi, Senin (11/1).

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak pelapor kepada penyidik. (d.c/Rani)