Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar tempat tinggal tersangka dijadikan praktik prostitusi. “Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ungkapnya dilansir dari jatim.jpnn.com.
Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu – Rp 500 ribu untuk sekali kencan. “Dari hasil tersebut, uangnya sebagian besar diambil oleh tersangka, sedangkan sisanya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil,” katanya. Tersangka juga mengaku istrinya dijajakan menggunakan aplikasi online. Dari penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, tiga unit handphone, daster, dan baju dalam perempuan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara, (jpnn/dhil).
Suami di Surabaya Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Motifnya Ternyata
