Roy Suryo Tersangka, Ini Jejak Kasus Meme Stupa yang Menjeratnya

Jam : 15:20 | oleh -274 Dilihat
Foto: Roy Suryo meminta perlindungan dari LPSK
Foto: Roy Suryo meminta perlindungan dari LPSK

Jakarta, ToeNTAS.com,- Roy Suryo dijerat Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi. Seperti apa perjalanan perkara ini?

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.

Roy Suryo Laporkan Akun
Awalnya, Roy Suryo lapor polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial tersebut karena mengunggah ‘pertama kali’ meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.

“Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Iya benar, hari ini Laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima,” kata Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

Roy Suryo juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha.

Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi
Roy Suryo kemudian dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

“Roy Suryo dipanggil hari ini, sudah datang. Dipanggil sebagai terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Roy Suryo diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” katanya.

Roy Suryo pun menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Lihat video ‘Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur’:

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK karena menerima banyak teror terhadap dirinya pribadi maupun keluarga.

Mantan Menpora ini mengaku menerima teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Roy Suryo juga dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, tetapi ia menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah ia jalani.

“Sama sekali enggak,” ujar Roy Suryo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Roy Suryo menjawab pertanyaan apakah permintaan perlindungan itu karena khawatir dirinya dijadikan tersangka.

Roy Suryo bersyukur atas rekomendasi yang diberikan LPSK kepada pihak kepolisian. Rekomendasi itu menyatakan Roy Suryo tidak dapat dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu,” papar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.

“Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu di awal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor,” ujarnya.

Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian pun meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan kasus itu juga dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

“Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Saksi Ahli Diperiksa
Polda Metro Jaya langsung memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Telah dilakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6).

Zulpan menerangkan pihaknya sudah meminta keterangan dari berbagai ahli saat menyelidiki kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kemudian melakukan permintaan keterangan ahli juga sudah kita lakukan baik terhadap ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli terkait uu ITE, ahli pidana,” ungkap Zulpan.

“Sudah dilakukan koordinasi juga dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Periksa Pelapor
Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Yang terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso, dicecar 24 pertanyaan oleh polisi.

“Sekitar 24 pertanyaan,” ungkap pengacara Kurniawan, Herna Sutana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/6).

Herna mengatakan kliennya dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Dia tidak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pertanyaannya tadi pasti seputar unggahannya terlapor itu. Kalau untuk masalah pertanyaan saya sangat menghormati sekali proses penyidikan karena itu bersifat konfidensial itu ranahnya penyidik,” ucap Herna.

Roy Suryo Jadi Tersangka

Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).

Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini bener sedang diriksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka saat ini masih berlangsung. Roy diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. (d.c/Iwan)