DLH DKI Pecat Petugas yang Perkosa ABG di Kapal Kali Adem!

Jam : 10:00 | oleh -345 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat petugasnya, JP (23), yang memperkosa ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. DLH mengatakan pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.

“Sudah kita pecat,” kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Yogi menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jaksa layanan perorangan (PJLP). Sehingga, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

“Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019,” jelasnya.

“Di kontrak kerja udah diatur,” sambungnya.

DPRD DKI Panggil DLH, Klarifikasi Kasus Pemerkosaan ABG
DPRD DKI Jakarta hari ini memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Agenda pemanggilan mendengarkan penjelasan Pemprov DKI perihal kejadian nahas tersebut.

Dalam surat undangan rapat yang diterima detikcom, rapat diagendakan pada hari ini pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

“Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait Pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas lingkungan hidup,” demikian keterangan dalam surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap JP (23), seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup, dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diamankan setelah diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Simak juga ‘Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencabulan!’:

Putu mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Pelaku JP petugas kebersihan lepas pantai (Dinas lingkungan Hidup) dan SS adalah petugas travel dan ABK,” kata Putu, Rabu (20/7/2022).

Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.

Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara SS melakukan pencabulan kepada korban,” imbuh Putu.

Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (d.c/Ranti)