Polres Agam Buka Kasus Narkoba dari Januari sampai 7 Agustus 2022, Asal Barang Haram dari Pekanbaru

Jam : 20:15 | oleh -931 Dilihat
Ilustrasi Stop Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi Stop Penyalahgunaan Narkoba

AGAM, ToeNTAS.com, – Sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polres Agam dari Januari sampai 7 Agustus 2022.

Wakapolres Agam Adrizal Guci mengatakan dari 21 kasus itu jumlah tersangka mencapai 24 orang. “Kini, yang sudah disidang itu ada 12 kasus dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Adrizal.

Dia juga menyebutkan beberapa daerah yang rawan peredaran narkoba. Beberapa daerah itu di antaranya, Kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, dan Tanjungraya. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan jaringan pengedar dan asal barang haram.

Jika pihak kepolisian mendapatkan informasi yang valid, maka Tim Opsnal Polres Agam akan bergerak untuk penangkapan. Terkait asal narkoba, mayoritas dari kasus yang ditangani berasal dari Pekanbaru, Riau.

Demi memudahkan kepolisian, Adrizal berharap masyarakat ikut melaporkan peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

“Kami sangat butuh kerja sama ini untuk mengungkap kasus penyalahgunaaan narkoba,” tutupnya. (jpnn/dhil).