Ferdy Sambo, Dulu Jadikan Tersangka Kuli Bangunan Kini Jadi Otak Pembunuhan

Jam : 09:50 | oleh -435 Dilihat
Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri
Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri

Surabaya, ToeNTAS.com,- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri. Jabatan itu pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo. Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo mengawali karirnya sebagai reserse. Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri.

Sejumlah kasus yang menyedot perhatian masyarakat pernah ditangani. Sebut saja seperti kasus Bom Sarinah 2016, kasus kopi sianida 2016, kasus Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali.

Dan Tragedi KM 50 yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 itu Ferdy Sambol tercatat saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Sambo sempat memimpin pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dan menetapkan 8 pekerja bangunan. Kasus ini menjadi sorotan publik saat itu.

Karena kasus ini bersamaan dengan mencuatnya kasus penanganan buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dari gelar perkara yang dihadiri atau ekspose ini diungkap Polri dan Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). Polisi menetapkan 8 pekerja bangunan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah T, H, S, K sebagai pekerja bangunan. Kemudian IS pemasang wallpaper. Selanjutnya UAM sebagai mandor. Lalu R vendor dan terakhir NH pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Usai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Jabatan Ferdy Sambo lantas meleljit. Pada tahun 2020, ia lantas diangkat menjadi Kadiv Propam Polri pada era Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tapi roda nasib sepertinya bergulir. Kini Ferdy Sambo ganti yang menjadi tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadi Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo tak sendiri menjadi tersangka, karena sebelumnya Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf dan terakhir adalah istrinya sendiri Putri Candrawathi. (d.c/Ega)