Remaja Tikam PSK Hingga Tewas karena Uang Kencan Tak Cukup

Jam : 23:00 | oleh -279 Dilihat
Polisi Mengungkap Pelaku Pembunuhan PSK di Papua
Polisi Mengungkap Pelaku Pembunuhan PSK di Papua

Papua, ToeNTAS.com,- Polisi meringkus seorang pemuda berinisial NR Alias Vanni di Jayapura, Papua. Pria 19 tahun itu ditangkap polisi  lantaran telah membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) yakni MM Alias A (18). Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, menyebut bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban hanya karena uang untuk membayar jasa korban tidak cukup.

Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat pelaku Victor memesan korban melalui aplikasi kencan. Saat itu, pelaku dan korban sepakat untuk kencan dengan tarif Rp 500 ribu. Mereka pun bertemu di sebuah hotel.

“Awalnya mereka janjian dengan tarif awal Rp 700 ribu kemudian terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp 500 ribu. Saat tiba di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” kata Victor didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling di Mapolresta, Rabu, 24 Agustus 2022.  Saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu. Namun, pada saat itu pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp 100 ribu.  Korban pun langsung menolaknya, tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pelaku juga memperlihatkan sebuah pisau lalu melakukan pengancaman terhadap korban. Kendati begitu, korban tetap menolak melayani seks pelaku. 

Saat itulah pelaku berusaha memaksa, dan korban pun berteriak meminta tolong. Pelaku yang tak pikir panjang lansung menikam korban tujuh kali menggunakan pisau yang dibawanya. “Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan,” lanjut Victor.

Mackbon menjelaskan, tersangka NR ditangkap kurang  dari 1×24 Jam oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota. NR ditangkap dikediamannya pada Selasa (23/8) pagi di seputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, dimana penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura.

“Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya Mackbon.  Disebutkannya, pelaku sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang. “Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.(viva/dhil).